Ketua GP Ansor Minta Pemerintah Jamin Sarana & Prasarana Kesehatan Masyarakat Selama PPKM Darurat


Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID –  Ketua PP GP Ansor Luqman Hakim meminta agar pemerintah menyakinkan masyarakat jika sarana prasarana kesehatan yang diperlukan untuk menangani Covid-19 disediakan dengan cukup. Hal ini diminta juga untuk keberhasilan PPKM Darurat yang kini sedang diterapkan di Jawa Bali.

“Saya minta pemerintah segera meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup.

Ruang rawat inap, tenaga kesehatan, oksigen, vitamin dan obat-obatan, kapasitas laboratorium dan lain-lainnya, harus disediakan dalam jumlah mencukupi,” kata Luqman Hakim dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).

“Saya sarankan agar dikerahkan tenaga kesehatan yang dimiliki TNI, Polri dan ormas-ormas untuk membantu penanganan Covid-19 di berbagai rumah sakit rujukan,” sambungnya.

Dia mengungkapkan, apa yang dimintanya itu karena berdasarkan informasi yang diterimanya seperti adanya kekurangan tenaga pemulasaraan di Jakarta serta adanya rumah sakit yang berada di wilayah Yogyakarta kehabisan oksigen.

“Hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali, saya menerima banyak informasi masih terbatasnya sarana dan tenaga kesehatan di beberapa tempat. Bahkan ada rumah sakit di Jakarta yang kehabisan tenaga untuk pemulasaraan jenazah. Di Yogjakarta juga ada rumah sakit yang kehabisan stok oksigen. Kejadian ini harus segera ditangani dengan baik,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah disebut Luqman Hakim, juga harus menyiapkan skema pemberian bantuan sosial yang cepat kepada masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini.

“Semua itu bertujuan agar masyarakat tidak panik, sehingga dapat menerima dan mematuhi PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021,” sebutnya.

Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB ini menjelaskan, kebijakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional, yakni mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.

“Karena itu, kebijakan PPKM Darurat ini wajib dilaksanakan semua kepala daerah, gubernur, bupati dan walikota di daerah yang kriterianya telah ditetapkan pemerintah,” jelasnya.

“Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali. Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan,” tambahnya.

Pemerintah Harus Tegas Beri Sanksi Teguran untuk Kepala Daerah
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB ini meminta agar pemerintah harus bersifat tegas terhadap kepala daerah yang tak melaksanakan PPKM Darurat. Seperti diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, namun apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak diindahkan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.

“Kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara gamblang pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perangkat undang-undang ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali,” tegasnya.

Sanksi tegas tidak hanya diberikan kepada kepala daerah saja, tapi juga terhadap siapapun yang dianggap tidak menjalankan atau melanggar kebijakan PPKM Darurat tersebut.

“Apalagi jika pelaku adalah aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat. Kalau tidak diberi sanksi tegas, pasti akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan bisa merusak kepatuhan masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat ini,” ujarnya.

“Penegakan aturan beserta sanksinya, sedari awal pemerintah harus menunjukkan ketegasannya. Untuk itu, saya minta Kemendagri memantau tindakan walikota Depok atas pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan salah satu pejabat lurahnya ini,” sambungnya.

Percepat Pelaksanaan Vaksinasi
Untuk memutus penyebaran mata rantai Covid-19, Luqman ingin agar pemerintah dapat mempercepat serta memperluas jangkauan vaksinasi Covid nasional. Tidak lupa juga untuk melibatkan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dinilai punya akar kuat di masyarakat, pemerintah Desa/Kelurahan, RT/RW dan Puskesmas.

“Target vaksinasi 181,5 juta orang harus dicapai dalam waktu singkat. Saya yakin, jika pemerintah dapat melakukan vaksinasi hingga 2 juta setiap hari, maka rasa tenang dan optimisme masyarakat menghadapi pandemi Covid-19 ini dapat dipulihkan,” tutupnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>