Berita
Waka Komisi II DPR Nilai RUU Pemilu Lebih Baik Dilakukan Sebelum Juni 2022
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai waktu yang tepat apabila dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebelum Juni 2022. Ia menilai lebih baik jika sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai, aturan pemilu pada level undang-undang sudah final ditetapkan. Hal itu, menurut dia, agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim menilai waktu yang tepat apabila dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebelum Juni 2022. Ia menilai lebih baik jika sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai, aturan pemilu pada level undang-undang sudah final ditetapkan. Hal itu, menurut dia, agar tidak terjadi kekacauan pelaksanaan tahapan-tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
“Menurut saya karena besar kemungkinan tahapan Pemilu 2024 akan dimulai sekitar Juni 2022,” kata Luqman di Jakarta dilansir Antara, Kamis (25/11/2021).
Ia berpendapat bahwa revisi UU Pemilu menjadi kebutuhan bersama untuk memperbaiki berbagai kekurangan pelaksanaan Pemilu 2019 yang disebabkan norma-norma aturan pada level undang-undang.
Luqman mengatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi II DPR RI sudah membahas serius dan mendalam berbagai perbaikan aturan pemilu yang diperlukan, dari masa sidang tahun 2020 sampai Februari 2021.
“Pembahasan revisi UU Pemilu dihentikan Komisi II DPR RI setelah Presiden RI menyampaikan sikapnya bahwa Pemerintah tidak bersedia melanjutkan pembahasan revisi dengan berbagai pertimbangan. Sikap Presiden ini disampaikan kepada seluruh ketua umum partai koalisi pemerintah,” ujarnya.
Dikatakan pula bahwa pembentukan suatu undang-undang tidak bisa dilakukan hanya oleh DPR saja, tetapi juga harus bersama pemerintah.
Oleh karena itu, kata dia, berdasarkan sikap Presiden tersebut, akhirnya Komisi II mengambil keputusan dan menyampaikan kepada pimpinan DPR bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak dilanjutkan pada saat itu.
“Keputusan DPD RI yang meminta agar dilakukan revisi UU Pemilu, tentu kami perhatikan dan pertimbangkan. Selain itu, juga masukan dan desakan dari berbagai elemen masyarakat yang telah terlebih dahulu disampaikan, pasti menjadi catatan penting Komisi II DPR,” katanya.
Apabila pada akhirnya pemerintah bersedia membahas revisi UU Pemilu, Komisi II DPR dengan bahagia menyambutnya dan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur pembahasan UU.
-
NASIONAL20/09/2026 11:00 WIBHabiburokhman: Jangan Sampai RUU Jadi Alat Kekuasaan
-
POLITIK20/09/2026 10:00 WIBMenteri ATR/BPN Ternyata Sudah Lama Cabut dari Pengurus Golkar
-
NUSANTARA20/09/2026 14:00 WIBApi Liar Lahap 10 Hektare di Ampana Kota
-
DUNIA20/09/2026 08:00 WIBPBB: Serangan Brutal AS ke Iran Murni Kejahatan Perang
-
DUNIA20/09/2026 12:00 WIBIran Gantung Mata-mata Mossad
-
NASIONAL20/09/2026 13:00 WIBGMNI Dikaitkan PKI, Abdul Hafid Beri Ultimatum 2×24 Jam
-
NASIONAL20/09/2026 16:00 WIBPengamat SDI: Prabowo Pertegas Dukungan Palestina dari Gontor
-
POLITIK20/09/2026 09:00 WIBRifqi: Panja RUU Pemilu Segera Dibentuk

















