Connect with us

NUSANTARA

Polisi Tetapkan Pelatih Renang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Anak

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: Meta AI

AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menetapkan seorang pelatih renang berinisial AM (47) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap empat anak yang merupakan muridnya. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan terdapat korban lainnya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti.

“Iya benar, kami sudah tetapkan tersangka hasil gelar perkara. Tersangka merupakan pelatih renang dan korbannya adalah murid-murid renang,” kata Welliwanto kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Polisi mengidentifikasi empat anak sebagai korban, masing-masing berinisial B (12), M (12), R (14), dan L (11). Dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan terjadi dalam sejumlah kesempatan di kolam renang salah satu hotel di Kendari.

BACA JUGA  Diterpa Hujan Deras, Lima Kecamatan di Kendari Terendam Banjir

Menurut penyidik, kasus ini terungkap setelah salah satu anak menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Laporan tersebut kemudian mendorong penelusuran lebih lanjut yang mengarah pada dugaan adanya korban lain.

“Kasus ini terungkap berawal dari anak yang berani speak up menyatakan ke orang tuanya, kemudian orang tuanya menggali lebih dalam, ternyata ada korban lain,” ujar Welliwanto.

Setelah menerima informasi dari anak-anak mereka, para orang tua kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

Penyidik menyebut dugaan peristiwa itu tidak terjadi dalam satu waktu, melainkan berlangsung pada beberapa kesempatan sejak awal tahun 2026. Polisi masih mendalami kronologi lengkap serta mengumpulkan keterangan dari para saksi dan pihak terkait.

BACA JUGA  Demi Sesuap Nasi yang Tak Ada di Rumah, Bocah Penjual Tisu di Kendari Tewas Tertabrak

“Kejadiannya ini cukup lama, tidak serentak. Ini berawal dari awal tahun 2026 ini,” kata Welliwanto.

Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka dan melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat korban lain yang belum melapor.

“Kami identifikasi sudah ada empat orang, mungkin bisa ditambah,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor untuk membantu proses penyidikan. Identitas para korban dirahasiakan sesuai ketentuan perlindungan anak.

Perlu ditegaskan bahwa status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Perkara ini akan diproses lebih lanjut di pengadilan, dan tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Kusuma/Mun)

TRENDING