NUSANTARA
Polisi Tewas di Kendari, Oknum ASN TNI Diamankan sebagai Tersangka
AKTUALITAS.ID – Bripka Laode Abdul Salman (37), anggota Polri yang bertugas di Polres Tolikara, Papua, ditemukan tewas dengan sekujur tubuh penuh luka tusuk di sebuah rumah di Kendari, Sulawesi Tenggara. Polisi menangkap seorang oknum ASN TNI berinisial JU (43) sebagai tersangka.
Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Gayuh Pambudhi Utomo, menjelaskan bahwa dugaan pembunuhan terjadi pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 01.30 WITA. “Terduga pelaku sudah kita amankan, meski sempat melakukan perlawanan karena membawa senjata tajam,” kata Gayuh.
Korban diduga dianiaya menggunakan badik, yang turut diamankan sebagai barang bukti. Jenazah Bripka Laode Abdul Salman kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Gayuh menambahkan bahwa korban berada di Kendari dalam rangka mendampingi atlet paralayang yang akan bertanding. Selain bertugas sebagai anggota Polri, korban juga dikenal sebagai pelatih atlet paralayang.
Motif pembunuhan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam, mengingat korban sedang menjalankan tugas pengamanan dan pendampingan kegiatan olahraga di wilayah Kendari. (Irawan/Mun)
-
JABODETABEK12/12/2025 00:05 WIBKetua Koalisi: Pemprov DKI Diminta Tak Terlena Peringkat, Fokus Atasi Kemacetan Nyata
-
OLAHRAGA12/12/2025 06:00 WIBPosisi Indonesia disalip Vietnam di Kalasemen Perolehan Medali Sementara SEA Games 2025
-
JABODETABEK12/12/2025 07:30 WIBLayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK11/12/2025 23:05 WIBKwarcab Pramuka Bogor Siapkan 2.000 Penegak Bantu Pengamanan Nataru
-
JABODETABEK12/12/2025 05:30 WIBJakarta dan Sekitarnya Diprediksi Hujan Dengan Intensitas Ringan Hari ini
-
OASE12/12/2025 05:00 WIBAmalan yang Dianjurkan Saat Menempati Rumah Baru
-
NASIONAL12/12/2025 02:00 WIBBawaslu Beri Penghargaan Gakkumdu Award 2025 untuk Kinerja Penegakan Hukum Pemilu
-
JABODETABEK12/12/2025 10:00 WIBSopir Mobil MBG yang Menabrak Siswa dan Guru Dijerat Pasal 360 KUHP

















