NUSANTARA
Pemasok Senjata Api Ilegal dari Penumpang Kapal Terus Diburu
AKTUALITAS.ID – Pemasok utama dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal jenis revolver yang disita dari dua penumpang kapal asal Pelabuhan Bakauheni, Lampung, terus diburu keberadaannya oleh Kepolisian Daerah Banten.
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi Hengki, mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang berinisial SA sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai penjual senjata tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, senjata api tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial SA, yang saat ini berstatus DPO, melalui perantara tersangka RH,” kata Hengki dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Serang, Kamis (26/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka KB dan RH pada Sabtu (7/3) malam. Keduanya diringkus petugas saat baru saja menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Saat dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, petugas mendeteksi sebuah benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB.
Setelah digeledah, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan berikut lima butir peluru kaliber 9 milimeter yang disembunyikan dalam bungkusan plastik.
Kapolda menjelaskan tersangka KB membeli senjata tersebut dari SA melalui perantara RH dengan harga Rp7.750.000. Dari transaksi jual beli senjata ilegal itu, tersangka RH meraup keuntungan sebesar Rp1.125.000.
“Motif kedua tersangka ini adalah murni untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” kata Kapolda didampingi Wakapolda Banten Brigjen Polisi Hendra Wirawan beserta jajaran pejabat utama lainnya.
Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu tas hitam, dan telepon seluler dari tersangka KB, serta satu unit telepon seluler dari tersangka RH.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polda Banten turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal dan segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan hal mencurigakan di lingkungannya.
(Ari Wibowo/goeh)
-
POLITIK29/06/2026 17:00 WIBSafari Politik Jokowi dan PSI Berpotensi Timbulkan Kegaduhan
-
POLITIK29/06/2026 11:00 WIBPartai Buruh Oleng Dihantam Badai Pengunduran Diri 1,3 Juta Kader
-
NASIONAL29/06/2026 06:00 WIBPDIP Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan
-
NASIONAL29/06/2026 16:37 WIBKPK Lakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau
-
POLITIK29/06/2026 09:00 WIB64 Guru Besar Desak Hentikan Intimidasi Mahasiswa
-
JABODETABEK29/06/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Senin 29 Juni
-
JABODETABEK29/06/2026 05:30 WIBAwal Pekan Jakarta Tanpa Hujan
-
EKBIS29/06/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik Lagi

















