POLITIK
RUU Pemilu: Integrasi Teknologi dan AI Jadi Fokus Utama
AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI bergerak cepat untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu rencananya akan dibentuk pada Januari 2026. Pembentukan Panja ini menjadi langkah awal untuk memperkuat regulasi pemilu di tengah perkembangan teknologi digital.
Irawan menyampaikan rencana tersebut dalam diskusi bertajuk “Antisipasi Perkembangan AI dan Model Pengawasan Digital di Pemilu” yang diselenggarakan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPDEM) di Gedung Bawaslu RI, Jumat (14/11/2025).
Panja Dibentuk Setelah Evaluasi Prolegnas
Legislator Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sesuai jadwal, Prolegnas akan dievaluasi kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2025.
“Kemungkinan kalau proses dialognya lancar, Panja akan kita bentuk di bulan Januari. Di Januari, di Komisi II, kemungkinan besar akan seperti itu,” ungkap Ahmad Irawan.
Fokus Substansi: Penguatan Regulasi AI dan Teknologi
Ahmad Irawan menekankan salah satu fokus substansi utama yang akan dibahas dalam RUU Pemilu adalah penguatan dasar hukum terkait penggunaan teknologi informasi dan Artificial Intelligence (AI).
Menurutnya, penggunaan teknologi sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan akan terus digunakan ke depan. Oleh karena itu, kerangka hukum harus diperkuat untuk memastikan transparansi dan integritas.
“RUU Pemilu ini bertujuan memperkuat dasar hukum terkait berbagai penggunaan teknologi tersebut,” ujarnya.
Irawan menambahkan, RUU Pemilu juga akan mengintegrasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait etika digital. “Termasuk juga nanti akan kami masukkan, misalnya, kaitannya dengan keputusan MK mengenai larangan penggunaan edit berlebihan atau penggunaan artificial intelligence,” pungkasnya.
Dengan pembentukan Panja ini, Komisi II DPR berharap dapat menciptakan regulasi yang adaptif, transparan, dan mampu menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di era digital yang semakin maju. (Wibowo/Mun)
-
JABODETABEK12/12/2025 00:05 WIBKetua Koalisi: Pemprov DKI Diminta Tak Terlena Peringkat, Fokus Atasi Kemacetan Nyata
-
OLAHRAGA12/12/2025 06:00 WIBPosisi Indonesia disalip Vietnam di Kalasemen Perolehan Medali Sementara SEA Games 2025
-
JABODETABEK12/12/2025 07:30 WIBLayanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK11/12/2025 23:05 WIBKwarcab Pramuka Bogor Siapkan 2.000 Penegak Bantu Pengamanan Nataru
-
JABODETABEK12/12/2025 05:30 WIBJakarta dan Sekitarnya Diprediksi Hujan Dengan Intensitas Ringan Hari ini
-
OASE12/12/2025 05:00 WIBAmalan yang Dianjurkan Saat Menempati Rumah Baru
-
NASIONAL12/12/2025 02:00 WIBBawaslu Beri Penghargaan Gakkumdu Award 2025 untuk Kinerja Penegakan Hukum Pemilu
-
JABODETABEK12/12/2025 10:00 WIBSopir Mobil MBG yang Menabrak Siswa dan Guru Dijerat Pasal 360 KUHP

















