POLITIK
RUU Pemilu: Integrasi Teknologi dan AI Jadi Fokus Utama
AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI bergerak cepat untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu rencananya akan dibentuk pada Januari 2026. Pembentukan Panja ini menjadi langkah awal untuk memperkuat regulasi pemilu di tengah perkembangan teknologi digital.
Irawan menyampaikan rencana tersebut dalam diskusi bertajuk “Antisipasi Perkembangan AI dan Model Pengawasan Digital di Pemilu” yang diselenggarakan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPDEM) di Gedung Bawaslu RI, Jumat (14/11/2025).
Panja Dibentuk Setelah Evaluasi Prolegnas
Legislator Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sesuai jadwal, Prolegnas akan dievaluasi kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2025.
“Kemungkinan kalau proses dialognya lancar, Panja akan kita bentuk di bulan Januari. Di Januari, di Komisi II, kemungkinan besar akan seperti itu,” ungkap Ahmad Irawan.
Fokus Substansi: Penguatan Regulasi AI dan Teknologi
Ahmad Irawan menekankan salah satu fokus substansi utama yang akan dibahas dalam RUU Pemilu adalah penguatan dasar hukum terkait penggunaan teknologi informasi dan Artificial Intelligence (AI).
Menurutnya, penggunaan teknologi sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan akan terus digunakan ke depan. Oleh karena itu, kerangka hukum harus diperkuat untuk memastikan transparansi dan integritas.
“RUU Pemilu ini bertujuan memperkuat dasar hukum terkait berbagai penggunaan teknologi tersebut,” ujarnya.
Irawan menambahkan, RUU Pemilu juga akan mengintegrasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait etika digital. “Termasuk juga nanti akan kami masukkan, misalnya, kaitannya dengan keputusan MK mengenai larangan penggunaan edit berlebihan atau penggunaan artificial intelligence,” pungkasnya.
Dengan pembentukan Panja ini, Komisi II DPR berharap dapat menciptakan regulasi yang adaptif, transparan, dan mampu menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di era digital yang semakin maju. (Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA15/07/2026 08:30 WIBIsu Mogok Sopir Picu Kelangkaan BBM di Sumut
-
EKBIS15/07/2026 11:30 WIBSelat Hormuz Bergejolak, Harga Minyak Langsung Melonjak
-
OASE15/07/2026 05:00 WIBDalil Lengkap Kewajiban Shalat Jumat dalam Al-Qur’an dan Hadis
-
NASIONAL15/07/2026 10:00 WIBKPK Bidik Dugaan Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah
-
DUNIA15/07/2026 12:00 WIBTrump Klaim Mojtaba Khamenei 90% Tewas
-
NASIONAL15/07/2026 11:00 WIBDPR Desak Kemenhub Bangun Shelter Ojol Tiap Kecamatan
-
FOTO15/07/2026 23:00 WIBFOTO: Demo Tolak MBG di Kejagung
-
JABODETABEK15/07/2026 07:30 WIBDor, Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Driver Ojol

















