POLITIK
Saan Tegaskan RUU Pemilu Tak Ganggu Agenda Pemilu
AKTUALITAS.ID – DPR memastikan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu akan tetap berjalan meski tahapan penyelenggaraan pemilu sudah dimulai. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan kedua proses tersebut dapat berlangsung secara paralel tanpa menghambat agenda pemilu yang telah dijalankan penyelenggara.
Menurut Saan, tahapan teknis yang saat ini sedang berlangsung, seperti pemutakhiran data pemilih, tetap dapat mengacu pada UU Pemilu yang masih berlaku sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan atau menunda proses tersebut.
“Tahapan kan bisa jalan. Misalnya pemutakhiran data pemilih, itu berjalan saja. Tahapan ini masih bisa menggunakan Undang-Undang Pemilu yang berlaku hari ini,” ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan pembahasan revisi UU Pemilu dan tahapan penyelenggaraan akan berjalan beriringan hingga regulasi baru nantinya disepakati.
“Beriringan saja, paralel saja,” katanya.
Selain memastikan tahapan tidak terganggu, DPR juga menjanjikan proses penyusunan RUU Pemilu akan membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Komisi II DPR berencana menghimpun berbagai pandangan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang melibatkan partai politik, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga kelompok pemerhati kepemiluan.
Menurut Saan, seluruh masukan tersebut akan dikompilasi sebagai bahan penyusunan naskah revisi agar regulasi baru mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya.
Langkah DPR ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan revisi UU Pemilu yang terus bergulir. Sebelumnya, pimpinan DPR dan Komisi II juga menyatakan akan melakukan safari politik untuk menyerap aspirasi dari partai-partai non-parlemen dan berbagai elemen masyarakat.
Revisi UU Pemilu diperkirakan akan membahas sejumlah isu strategis, termasuk sistem pemilu, penguatan kelembagaan penyelenggara, serta penyesuaian terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini, DPR menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut tidak mengubah fakta bahwa tahapan pemilu tetap berlangsung berdasarkan ketentuan hukum yang masih berlaku, sampai apabila nantinya ada perubahan yang resmi disahkan. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL08/09/2026 10:00 WIBPrabowo Buka Wacana Gabungkan Badan Geologi dan BMKG
-
EKBIS08/09/2026 09:30 WIBIHSG Terbang 40 Poin ke 6.659
-
NASIONAL08/09/2026 11:15 WIBKemensos Tahan Bansos 1.400 KPM Terindikasi Judi Online
-
EKBIS08/09/2026 10:30 WIBRupiah Melemah Tipis ke Rp17.645/USD
-
EKBIS08/09/2026 11:45 WIBEmas Antam Merosot Rp10 Ribu Hari Ini
-
POLITIK08/09/2026 07:00 WIBDoli: AHY Kirim Sinyal Kuat Maju Pilpres 2029
-
JABODETABEK08/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Hari Ini Hadir di 5 Lokasi Jakarta
-
NASIONAL08/09/2026 11:00 WIBHabib Klaim Era Prabowo Lebih Demokratis

















