Ketua MK Pastikan Tetap Netral


Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok: AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan)

AKTUALITAS.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan pihaknya memastikan tidak akan terpengaruh oleh keinginan massa dalam pengambilan keputusan gugatan terkait Pileg dan Pilpres 2019. Anwar memastikan pihaknya keputusan MK berdasarkan pada fakta gugatan sengketa dan sejumlah saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon yaitu Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Uno.

Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum. Dalam sidang sengketa hasil pilpres turut melibatkan pihak terkait yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak pemenang pilpres berdasarkan rekapitulasi.

“Kemarin saya sudah membuat statmen, kita hanya memeriksa apa yang di ruang sidang. Kita independensi terjaga,” kata Anwar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat 24 Mei 2019.

Anwar menuturkan bahwa akan mengadili dan memutus sesuai fakta dipersidangan. Tentu saja, dia melanjutkan dasar dari semua itu adalah berkas yang diajukan saat mendaftarkan gugatan Pileg dan Pilpres 2019.

“Pokoknya kami akan memeriksa, mengadili, dan memutus sesuai fakta yang dipersidangan,” ujarnya.

Selanjutnya, Anwar mengimbau kepada pihak yang akan mendaftarkan gugatan Pileg ataupun Pilpres 2019 untuk menyiapkan bukti.

“Semua bukti harus diserahkan saat mendaftar gugatan. Serta, untuk menyerahkan bukti bisa dilakukan sebelum perkara itu diputuskan dalam persidangan,” pungkasnya. 

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>