Berita
Ini Bahaya Pakai VPN, Penyedia Bisa Rekam Data Pribadi
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengumumkan pembatasan akses ke media sosial dan aplikasi pesan instan untuk mengurangi penyebaran hoax terkait aksi unjuk rasa 22 Mei. Bersamaan dengan itu, penggunaan aplikasi VPN atau Virtual Private Network menjadi perbincangan netizen di media sosial. VPN biasa digunakan untuk mengakses situs yang diblokir. Ahli keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya dikutip […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengumumkan pembatasan akses ke media sosial dan aplikasi pesan instan untuk mengurangi penyebaran hoax terkait aksi unjuk rasa 22 Mei.
Bersamaan dengan itu, penggunaan aplikasi VPN atau Virtual Private Network menjadi perbincangan netizen di media sosial. VPN biasa digunakan untuk mengakses situs yang diblokir.
Ahli keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya dikutip dari Antara, mengatakan penyedia VPN yang “nakal” bisa saja merekam lalu lintas pengguna di internet, termasuk data-data pribadi.
VPN gratis juga salah satu medium untuk memasukkan perangkat lunak pengintai, spyware, di ponsel.
Menurutnya, VPN semula diciptakan untuk mengamankan transaksi online dan jaringan. Ketika tersambung ke internet, VPN akan membuat jalur sendiri yang lebih kecil dari bandwidth yang digunakan sehingga hanya pengguna yang ada di jalur tersebut.
“Memang untuk keamanan. Tapi, pemakaiannya semakin luas, banyak yang pakai VPN untuk menembus blokir,” kata Alfons.
Alfons menambahkan, tidak banyak VPN gratis yang menawarkan sambungan aman seperti yang berbayar. VPN, di dunia keamanan siber merupakan salah satu cara untuk mendapatkan data pribadi pengguna.
Alfons menyarankan, jika menggunakan VPN gratis pengguna harus mengecek nama perusahaan pembuatnya.
Sumber: Antara
-
FOTO22/07/2026 19:28 WIBFOTO: Sudaryono Sapa Staf BGN
-
FOTO22/07/2026 22:00 WIBFOTO: Bangun Paulus Tudungta Jalani Sidang Dugaan Pemerasan
-
JABODETABEK22/07/2026 20:00 WIBRefly Harun Ungkap Kronologi Dugaan Pemerasan Bangun Paulus terhadap VL
-
EKBIS22/07/2026 20:15 WIBKementerian PKP Sederhanakan Persyaratan Program Bedah Rumah, Tata Kelola Tetap Terjaga
-
POLITIK22/07/2026 18:30 WIBBawaslu Kampus Connect Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Pemilu
-
JABODETABEK22/07/2026 20:35 WIBSidang Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Pengacara Ditunda hingga 10 Agustus
-
DUNIA22/07/2026 18:00 WIBMedia AS: Trump Kesulitan Lindungi 50 Ribu Tentara
-
NASIONAL22/07/2026 19:00 WIBKuasa Hukum Sony Sonjaya Desak Kejagung Periksa Nanik S Deyang

















