Connect with us

NASIONAL

Komisi III DPR Beberkan Daftar 13 Pidana

Aktualitas.id -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dok: aktualtias.id

AKTUALITAS.ID – Komisi III DPR RI akhirnya bongkar daftar maut dalam RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Ada 13 jenis kejahatan yang asetnya bisa dirampas negara, dari korupsi hingga perdagangan orang!

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan daftar itu hasil riset mendalam dan masukan para ahli, plus perbandingan aturan perampasan aset di berbagai negara.

“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang lingkup jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan riset dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman, Sabtu (29/8/2026).

Para ahli minta ada pembatasan. Hanya tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau tingkat keseriusan tinggi dan berdampak ekonomi ke publik yang masuk.

BACA JUGA  Usai Bertemu Surya Paloh, Prabowo Berencana Temui Pimpinan PPP

“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” katanya.

Rujukannya internasional. Di Selandia Baru, perampasan aset tanpa putusan pidana berlaku untuk kejahatan signifikan, ancaman penjara lebih dari 5 tahun, dan nilai di atas NZ$30 ribu. Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda juga punya aturan serupa untuk kejahatan serius.

Habiburokhman menegaskan RUU ini harus efektif, proporsional, berkeadilan, dan bermanfaat.

“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” ujarnya.

BACA JUGA  Ilusi RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Melegalkan Korupsi dan TPPU Gaya Baru

“Masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” imbuhnya.

Berikut 13 tindak pidana yang bisa dirampas asetnya:

Tindak pidana korupsi;

Tindak pidana narkotika dan psikotropika;

Tindak pidana terorisme;

Tindak pidana penyelundupan manusia;

Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;

Tindak pidana di bidang kehutanan;

Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

Tindak pidana di bidang perpajakan;

Tindak pidana di bidang perbankan;

Tindak pidana di bidang perasuransian;

Tindak pidana di bidang pertambangan;

Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau

BACA JUGA  Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

Tindak pidana perdagangan orang.

    Koruptor, bandar narkoba, teroris, penyelundup, perusak hutan dan tambang ilegal siap-siap dimiskinkan! (Bowo/Mun)

    TRENDING