POLITIK
Qodari: Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Melampaui Batas Kewenangan Yudikatif
AKTUALITAS.ID – Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, melontarkan kritik tajam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah. Menurutnya, MK telah bertindak melampaui kewenangannya (kebablasan) dan mencampuri domain pembentuk undang-undang.
“Karena sudah kebiasaan nabrak-nabrak, kali ini MK kebablasan. Nabraknya bukan cuma undang-undang, tapi juga konstitusi,” ujar Qodari dalam sebuah diskusi podcast, Jumat (11/7/2025).
Qodari menegaskan MK seharusnya membatasi diri sebagai negative legislator yang tugasnya membatalkan undang-undang jika bertentangan dengan UUD 1945, bukan bertindak sebagai positive legislator yang membuat norma hukum baru.
“MK itu seharusnya judicial restraint, bukan judicial activism. Tugas MK membatalkan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, bukan membuat norma baru,” tegasnya.
Kritik ini merespons putusan MK pada akhir Juni 2025 lalu yang mengabulkan uji materi terkait pemilu. Putusan tersebut secara efektif membatalkan skema pemilu serentak 2019 dan 2024, dan memerintahkan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (Kepala Daerah dan DPRD) digelar secara terpisah. Alasan MK adalah untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan kualitas demokrasi.
Namun, Qodari menilai argumen tersebut tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, pemisahan pemilu tidak secara otomatis akan menyelesaikan semua masalah.
“Seolah-olah dengan pemisahan ini semua masalah akan selesai. Padahal enggak juga. Dulu kita juga pernah menjalankan pemilu legislatif dan presiden terpisah. Enggak ada masalah besar,” katanya.
Sebagai solusi alternatif, Qodari mengusulkan skema yang berbeda. Alih-alih memisahkan pemilu berdasarkan level nasional dan daerah, ia menyarankan pemisahan berdasarkan jenis pemilihan.
“Kalau mau lebih efisien, ya pisahkan antara pemilu legislatif dan eksekutif. Bukan nasional dan daerah,” jelas Qodari.
Dalam skema usulannya, tahap pertama adalah pemilu untuk memilih seluruh anggota legislatif (DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota). Tahap kedua barulah pemilu untuk memilih seluruh kepala eksekutif (Presiden dan Kepala Daerah). Dengan cara ini, menurutnya, pemilih bisa lebih fokus.
Qodari menyimpulkan putusan MK kali ini berpotensi menciptakan kebingungan teknis di lapangan dan merupakan preseden kurang baik bagi tatanan hukum.
“MK mendapat tepuk tangan ketika memutus soal threshold. Tapi kali ini, pendekatannya kebablasan. Ini bukan lagi judicial review, tapi semacam judicial legislating,” tutupnya. (Ari Wibowo/Mun)
-
DUNIA19/10/2026 00:00 WIBSaudi Minta Houthi Diputus dari Pasokan Senjata
-
RAGAM18/10/2026 23:00 WIBKaki Bau? Jangan Anggap Sepele
-
RAGAM18/10/2026 17:00 WIBBMKG Ingatkan Pesisir Jakarta hingga Bali Terancam Rob
-
NASIONAL18/10/2026 16:00 WIBKemenkes Imbau Warga Waspada Dampak Asap Karhutla
-
DUNIA18/10/2026 18:00 WIBKrisis Air Makin Parah, Polisi Meksiko Tembakkan Gas Air Mata ke Massa
-
NASIONAL18/10/2026 22:00 WIBAsap Karhutla Tak Kunjung Padam, Mahasiswa UGM Surati Bos ASEAN
-
Berita18/10/2026 13:30 WIBMurid Asal Papua Selatan Betah di Sekolah Rakyat, Libo Ingin Jadi Tentara untuk Membela Negara
-
NUSANTARA18/10/2026 20:00 WIBPenerbangan Palu Kacau akibat Kabut Asap

















