Connect with us

JABODETABEK

Tragis! Anak Punk Tewas Ditikam Teman Sendiri di Bekasi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: Meta ai

AKTUALITAS.ID – Perselisihan antara dua pria yang dikenal sebagai anak punk berakhir tragis di sebuah rumah kontrakan di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial FA (31) kehilangan nyawanya setelah diduga ditusuk oleh rekannya sendiri.

Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku berinisial D (25) di wilayah Tambelang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (28/6/2026), kurang dari sehari setelah kejadian.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit, mengatakan pelaku kini telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini yang bersangkutan telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Dimmas kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

BACA JUGA  Perampokan Maut Jelang Sahur di Pondok Gede, Pasutri Diserang Brutal

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa berdarah itu bermula dari perselisihan antara korban dan tersangka yang kemudian berubah menjadi perkelahian.

Dalam pertikaian tersebut, tersangka diduga melakukan penusukan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Peristiwa tersebut berawal dari perselisihan yang berkembang menjadi perkelahian antara korban dan tersangka,” kata Dimmas.

“Dalam kejadian tersebut, tersangka diduga melakukan penusukan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjutnya.

Hingga kini polisi masih mendalami penyebab utama yang memicu pertikaian tersebut. Motif lengkap maupun kronologi detail masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian serta memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat pembuktian.

BACA JUGA  Wajah Baru Dominasis DPRD Kota Bekasi 2019-2024

Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk mengungkap secara utuh motif serta rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya korban. (Kusuma/Mun)

TRENDING