JABODETABEK
DLH DKI Jakarta: Sanksi Sosial untuk Menghentikan Pembakaran Sampah Sembarangan
AKTUALITAS.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta tengah mengkaji penerapan sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membakar sampah sembarangan. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat terkait polusi udara dan kontaminasi mikroplastik yang berasal dari pembakaran sampah, terutama plastik, di kawasan padat penduduk.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyebut bahwa ide sanksi sosial muncul dalam diskusi publik yang membahas dampak pembakaran sampah terhadap kualitas air hujan dan udara di Ibu Kota.
“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” ujar Asep, Kamis (30/10/2025).
Meski belum ada regulasi spesifik, DLH DKI tengah mencari payung hukum yang tepat agar sanksi sosial dapat diterapkan secara efektif tanpa melanggar hak privasi warga. Bentuk sanksi sosial yang dikaji antara lain pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau bentuk edukatif lainnya.
“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” tambahnya.
Asep menjelaskan sanksi sosial bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang, melainkan bentuk kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat. Tujuannya adalah membina kepatuhan terhadap norma lingkungan melalui pendekatan moral dan tanggung jawab kolektif.
DLH DKI juga menekankan bahwa pembakaran sampah plastik menghasilkan emisi beracun yang tidak hanya mencemari udara, tetapi juga berdampak pada kualitas air hujan dan tanah melalui partikel mikroplastik. Hal ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.
“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” tuturnya.
DLH DKI berharap kajian ini menghasilkan mekanisme sanksi sosial yang berbasis hukum, berkeadilan, dan edukatif tanpa menimbulkan stigma berlebihan. Tujuannya adalah memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Yan Kusuma/Mun)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta

















