NASIONAL
Bareskrim Geledah Kantor Eksportir Sawit terkait Dugaan Under Invoicing
AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyidik dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga dilakukan salah satu perusahaan eksportir sawit. Penyidik telah melakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, hingga gelar perkara untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.
Kepala Subdirektorat 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor untuk mengurangi nilai sebenarnya barang ekspor sawit atau under invoicing.
Menurut Setyo, praktik tersebut berpotensi merugikan negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Setyo, Sabtu (30/5/2026).
Ia mengatakan penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut sekaligus mendalami keterlibatan pihak lain.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya melakukan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional, termasuk dugaan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai dapat merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia. (Mikco)
-
Berita17/10/2026 08:19 WIBFadli Zon Resmikan Museum Keris Indonesia di TMII, Pamerkan 6.021 Koleksi
-
NUSANTARA17/10/2026 07:30 WIBAwas! 3 Hari ke Depan Sumut Masih Terkepung Asap Beracun
-
OTOTEK17/10/2026 20:00 WIBGoogle Wanti-Wanti Peretas Bisa Kuasai Komputer dari Jarak Jauh
-
JABODETABEK17/10/2026 05:30 WIBBMKG: 6 Wilayah Jakarta Cerah
-
OASE17/10/2026 05:00 WIBKisah Nabi Yunus dan Ikan Besar dalam Surat Ash-Shaffat
-
NASIONAL17/10/2026 06:00 WIBBahlil Buka Suara Usai Dikabarkan Bakal Diganti Prabowo
-
JABODETABEK17/10/2026 06:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Sabtu 17 Oktober 2026 di 5 Lokasi
-
DUNIA17/10/2026 08:00 WIBMedia Asing Soroti IHSG Jatuh 469 Poin Usai Pengumuman MSCI

















