NASIONAL
Bareskrim Geledah Kantor Eksportir Sawit terkait Dugaan Under Invoicing
AKTUALITAS.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyidik dugaan manipulasi data ekspor komoditas sawit atau praktik under invoicing yang diduga dilakukan salah satu perusahaan eksportir sawit. Penyidik telah melakukan penyelidikan, pengumpulan alat bukti permulaan, hingga gelar perkara untuk mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Tim penyidik Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri menggeledah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang perusahaan di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (29/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen perusahaan, dokumen invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga sejumlah CPU komputer.
Kepala Subdirektorat 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno mengatakan penyidik menduga terdapat praktik manipulasi data ekspor untuk mengurangi nilai sebenarnya barang ekspor sawit atau under invoicing.
Menurut Setyo, praktik tersebut berpotensi merugikan negara karena nilai transaksi ekspor yang dilaporkan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Setyo, Sabtu (30/5/2026).
Ia mengatakan penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut sekaligus mendalami keterlibatan pihak lain.
“Kami akan mendalami siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” katanya.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya melakukan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional, termasuk dugaan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai dapat merugikan negara serta mengganggu tata kelola perdagangan ekspor Indonesia. (Mikco)
-
RIAU16/07/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Dukung RSUD Mandau Naik Kelas
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
POLITIK16/07/2026 10:00 WIBGus Ipul Tegaskan Istana Tak Ikut Campur Muktamar NU
-
POLITIK16/07/2026 14:00 WIBAria Bima: Kuota 30 Persen Perempuan Jadi PR Besar Parpol
-
NASIONAL16/07/2026 11:00 WIBMasa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun
-
NASIONAL16/07/2026 07:30 WIBKebakaran Hutan Mojokerto Kian Mengkhawatirkan
-
POLITIK16/07/2026 09:00 WIBKIPP Desak MK Evaluasi Putusan Pemisahan Pemilu
-
OASE16/07/2026 05:00 WIBAl Quran Bicara Buah sebagai Karunia Allah

















