NASIONAL
Polda Metro Limpahkan Berkas Don Ritto ke Kejagung Beserta Uang dan Emas
AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi Don Ritto (DR) beserta barang bukti berupa uang dan emas ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan lanjutan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung melalui skema joint investigation.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan seluruh administrasi penyidikan, berkas perkara, barang bukti, dan tersangka akan diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung setelah salat Jumat.
“Setelah salat Jumat, akan dilaksanakan penyerahan berkas perkara, administrasi penyidikan, barang bukti, dan tersangka untuk penyerahan penanganan perkara lanjutan dari joint investigation Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya, penanganan lanjutan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” kata Budi kepada wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026).
Menurut Budi, proses pelimpahan tersebut merupakan bagian dari koordinasi antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik. Seluruh proses administrasi telah dipersiapkan agar penyerahan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Ia menegaskan penjelasan lebih rinci mengenai perkara akan disampaikan saat proses serah terima di Gedung Kejaksaan Agung. Karena itu, publik diminta menunggu keterangan resmi dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Nanti siang akan kami serahkan, termasuk mungkin akan ada penyampaian dari pihak kejaksaan,” ujar dia.
Menjelang proses pelimpahan, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya telah menyiapkan berbagai kebutuhan pengamanan. Satu unit mobil tahanan disiagakan di Gudang Umum Tertutup Dittahti untuk membawa tersangka menuju Kejaksaan Agung.
Pengamanan di sekitar lokasi juga diperketat. Sejumlah personel Brimob bersenjata lengkap terlihat berjaga di area Gudang Umum Tertutup Dittahti dan di sekitar kendaraan tahanan guna memastikan proses pemindahan tersangka berlangsung aman dan lancar.
Selain tersangka, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti yang disita selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut di antaranya berupa uang dan emas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Don Ritto. Seluruh barang bukti nantinya akan menjadi bagian dari proses pembuktian pada tahap penuntutan.
Pelimpahan ini menandai berakhirnya penanganan perkara di tingkat penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses hukum sesuai kewenangannya hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus Don Ritto menjadi salah satu perkara yang ditangani melalui mekanisme joint investigation antara kepolisian dan Kejaksaan Agung. Pola penanganan tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi sekaligus mempercepat proses penegakan hukum. Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti, seluruh proses penyidikan kini beralih ke Kejaksaan Agung untuk tahap penanganan berikutnya.
-
NASIONAL16/07/2026 21:00 WIBAkhir Juli, Pemerintah Umumkan Kebijakan Baru Pajak JHT dan Outsourcing
-
RIAU17/07/2026 13:30 WIB15 Ribu Hektare Lahan di Riau Hangus Dilalap Api
-
EKBIS16/07/2026 23:35 WIBIndodax Langgar Aturan OJK dan Bappebti, Polri: Bisa di Pidana
-
OTOTEK16/07/2026 22:00 WIBGIIAS 2026 Jadi Arena Mobil Listrik Baru,
-
JABODETABEK17/07/2026 07:30 WIBJakarta Siaga, 4.132 Personel Amankan Gelombang Aksi Mahasiswa
-
NUSANTARA17/07/2026 08:30 WIBGara-Gara Korek Api, Dua Rumah di Parepare Ludes Terbakar
-
NASIONAL17/07/2026 09:00 WIBKPK Telusuri Motif Amplop ke Menhut Raja Juli
-
RIAU17/07/2026 15:05 WIBPolisi Bongkar Tambang Emas Ilegal di Pelalawan, Lima Pelaku Diamankan

















