JABODETABEK
Sidang Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Oknum Pengacara Ditunda hingga 10 Agustus
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat oknum pengacara Bangun Paulus Tudungta hingga 10 Agustus 2026. Penundaan tersebut dilakukan karena proses praperadilan yang diajukan masih berlangsung dan belum memperoleh putusan hakim.
“Peristiwa ini sesungguhnya berawal dari pertemanan. Namun, setelah pengambilan uang itu, justru berkembang menjadi dugaan pemerasan dan pengancaman,” kata Refly Harun.
Refly menjelaskan, perkara tersebut bermula dari hubungan pertemanan antara VL dan Bangun Paulus Tudungta. Pada 17 Februari 2026, VL mengambil uang sebesar Rp19,25 juta dari rekening Bangun menggunakan kartu ATM.
Tindakan tersebut, berdasarkan keterangan kliennya, dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada Bangun. Namun, persoalan itu kemudian berkembang setelah adanya pertemuan antara kedua pihak terkait pengembalian uang.
Menurut Refly, sehari setelah kejadian, VL bertemu Bangun Paulus Tudungta di Hotel Jayakarta, Jakarta Pusat. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membahas penyelesaian persoalan uang yang sebelumnya diambil melalui rekening Bangun.
Dalam pertemuan itu, kata Refly, Bangun Paulus Tudungta disebut datang bersama sejumlah rekannya. Setelah pertemuan berlangsung, VL disebut diajak pergi menggunakan mobil milik Bangun dan diperlihatkan rekaman kamera pengawas terkait pengambilan uang melalui ATM.
Pria yang juga dikenal aktif sebagai dosen di Universitas Tarumanagara mengungkapkan, dalam perjalanan tersebut VL diduga mengalami tekanan hingga diminta menyerahkan sejumlah uang. Permintaan itu disebut awalnya mencapai Rp500 juta sebelum akhirnya berubah menjadi Rp30 juta.
“Klien kami dipiting lehernya dan diminta menyerahkan uang yang awalnya sebesar Rp500 juta. Nilai itu kemudian turun menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta hingga akhirnya disepakati Rp30 juta,” ujar Refly.
Dirinya memaparkan, VL kemudian mentransfer uang sebesar Rp22 juta pada dini hari. Beberapa jam berikutnya, VL kembali mengirim uang Rp8 juta sehingga total uang yang diberikan mencapai Rp30 juta.
Meski uang tersebut telah diserahkan, Bangun Paulus Tudungta disebut tetap membuat laporan terhadap VL ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan pencurian terkait pengambilan uang dari rekeningnya.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut setelah VL membuat laporan balik terhadap Bangun Paulus Tudungta atas dugaan pemerasan dan pengancaman. Laporan itu dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 3 Maret 2026.
Refly menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam penanganan perkara tersebut. Berkas perkara kemudian dinyatakan lengkap atau P-21 pada 10 Juni 2026 sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia berharap proses hukum berjalan berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan. Seluruh pembuktian perkara, kata Refly, akan diserahkan kepada majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan berdasarkan fakta persidangan dan menghasilkan putusan yang mencerminkan kebenaran serta keadilan,” kata Refly.
Sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut dijadwalkan kembali pada 10 Agustus 2026. Pemeriksaan perkara pokok akan dilanjutkan setelah mempertimbangkan perkembangan proses praperadilan yang masih berjalan.
-
RIAU22/07/2026 10:52 WIBDiikuti 15.080 Pelari, Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Ekonomi Daerah Rp58,9 Miliar
-
NASIONAL22/07/2026 07:00 WIBBaru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Pilih Mundur
-
POLITIK22/07/2026 11:00 WIBSaan Tegaskan RUU Pemilu Tak Ganggu Agenda Pemilu
-
JABODETABEK22/07/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Berawan
-
NASIONAL21/07/2026 23:00 WIBRieke Pitaloka Desak RUU Hak Cipta Lindungi Karya Pers dari Scraping AI Tanpa Kompensasi
-
EKBIS22/07/2026 11:30 WIBBitcoin Hijau di Tengah Perang AS-Iran
-
NUSANTARA22/07/2026 07:30 WIBIbu Muda dan 2 ART Tewas Tragis Dihantam Ledakan Pipa Gas Medan
-
NASIONAL22/07/2026 10:00 WIBEddy Soeparo Yakin Antrean BBM Bakal Susut dalam Dua Pekan

















