Kejar Mafia Tanah ke Australia, Polri Dapat Dukungan Kompolnas


Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Ketua Harian Komisi Polisi Nasional ( Kompolnas) Benny Mamoto meminta Polri serius memberantas mafia tanah. Termasuk menangkap tersangka kasus mafia tanah yang kabur keluar negeri seperti Benny Tabalujan buron ke Australia.

Menurut Benny, banyak kasus tanah yang tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga aset pemerintah.

“Tentu (harus dikejar), penyidik dalam rangka memburu tersangka yang ada diluar negeri bisa menggunakan mekanisme kerja sama internasional yang difaslitasi oleh NCB Interpol dan KBRI di mana tersangka diduga berada. Tinggal di cek apakah tersangka punya status permanen Resident di negara tersebut,” ujarnya, Senin (22/2/2021). 

Ia menduga kongkalikong mafia tanah dengan oknum di pemerintahan membuat kasus sengketa kerap terjadi.

“Permainan mafia tanah ini bisa membuat proyek terhambat, yang kerugiannya sangat besar. Mafia tanah biasanya tidak bekerja sendiri tetapi melibatkan beberapa oknum pihak terkait, sehingga penyidikannya akan memerlukan waktu yang cukup panjang. Modus operandinya juga terus berkembang,” tandasnya.

Kompolnas, sambung Benny, mendukung penuh instruksi Kapolri agar mafia tanah ditindak tegas tanpa pandang bulu.  Apabila ada oknum di pemerintahan, Polri harus membongkarnya hingga ke akar persoalan.

Selain itu temuan-temuan modus operandi perlu juga disampaikan ke publik dalam rangka edukasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat dan mencegah mereka menjadi korban.

Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum, Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan Polri tak pandang bulu mengusut tuntas kasus mafia tanah. Bahkan, Polri siap membongkar oknum yang melindungi para mafia tanah tersebut. 

“Siapapun dalang dibalik kasus mafia tanah ini akan kita ungkap,” kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, penuntasan masalah pertanahan ini untuk memberikan keadilan bagi masyarakat. Selain itu, memberikan sanksi hukum yang tegas kepada para mafia tanah

Buktinya, saat ini, beberapa Polda jajaran telah membentuk Satuan tugas (Satgas) antimafia tanah. Satgas itu akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari tingkat pusat hingga daerah untuk menelisik dugaan tindak pidana oleh mafia tanah. 

“Jadi, ini adalah penegasan dari perintah pak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajaran,” pungkasnya.

Benny Tabalujan terkait dengan penetapan Achmad Djufri sebagai terdakwa pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan pasal 266 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga sudah menetapkan Benny Simon Tabalujan sebagai tersangka kasus mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur. Benny juga sudah menjadi DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik.

Sedangkan, pengacara Benny Tabalujan, Haris Azhar membantah tudingan kliennya tak mau dihadirkan ke persidangan. Haris mengatakan Benny Tabalujan tak bisa pulang ke Indonesia karena Australia tidak mengizinkan orang keluar masuk negaranya di masa pandemi. [Ant/Donny]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>