Koalisi Keadilan Sebut Tanpa ada Sura Panggilan Saksi, Ketua Adat Kinipan Ditangkap Polisi


AKTUALITAS.ID – Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing ditangkap polisi Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (26/8) siang. Penangkapan ini diduga terkait dengan konflik lahan antara masyarakat adat tersebut dengan sebuah perusahaan sawit.

Dalam siaran persnya, Koalisi Keadilan Untuk Kinipan mengatakan Effendi Buhing dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.

Dalam video yang dikirimkan warga kepada Koalisi, terlihat Effendi sempat menolak dibawa oleh polisi. Disebut bahwa penolakan itu karena penangkapan tidak berdasarkan alasan dan masalah yang jelas.

“Selain itu, penangkapan terhadap dirinya (Effendi) tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi,” kata Koalisi dalam rilisnya, Rabu (26/8).

Koalisi menyebut, meski ada penolakan, polisi tetap memaksa menangkap Effendi. Ia diseret dari dalam rumah menuju mobil hitam yang sudah disiapkan oleh polisi.

“Sementara di dekat mobil tersebut, terlihat polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga,” kata Koalisi.

Lebih lanjut, Koalisi menduga penangkapan Effendi Buhing tersebut, terkait dengan gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.

Sebelum penangkapan itu, Koalisi menyebut telah terjadi eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan.

“Mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan,” kata Koalisi.

Riswan sendiri merupakan anggota Komunitas Adat Laman Kinipan. Ia ditangkap pada Sabtu (15/8). Aparat kepolisian mendatangi rumah Riswan di Kinipan dan langsung membawa Riswan ke Rumah Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki.

Di kediaman Kepala Desa Kinipan, aparat kepolisian menyebut bahwa mereka ingin meminta klarifikasi dari Riswan terkait kegiatan warga Kinipan pada 23 Juni 2020, di hutan pada sekitar tempat perusahaan bekerja.

Pada sore itu juga aparat sempat memaksa Willem Hengki dan Riswan untuk berangkat bersama mereka ke Kantor Polsek Delang namun ditolak oleh Willem Hengki. Sebab, tidak ada surat pemanggilan yang sampaikan oleh aparat kepolisian kepada Riswan dan Kepala Desa sebagai landasan mereka meminta klarifikasi tersebut.

Lalu pada Minggu (16/08), Riswan bersama Kepala Desa Kinipan, menjalani pemeriksaan di kantor Polres Lamandau di Nanga Bulik, dari pemeriksaan tanpa didampingi penasehat hukum tersebut, Riswan akhirnya dibawa ke kantor Polda Kalimantan Tengah.

Adapun Willem Hengki diperbolehkan pulang oleh penyidik untuk menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga Riswan.

Riswan lalu ditetapkan menjadi tersangka oleh oleh aparat. Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

Atas dasar penangkapan Effendi Buhing, Riswan dan beberapa warga lainnya, Koalisi mendesak Polda Kalimantan Tengah segera membebaskan mereka semua.

Koalisi juga meminta penghentian upaya kriminalisasi terhadap pada Tetua, Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang mempertahankan Hak, Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman alih fungsi kawasan.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>