NUSANTARA
Tiga Orang Terduga Penjarah Kayu Jati Ditangkap Perhutani dan Polisi
AKTUALITAS.ID – Sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga kelestarian hutan Negara Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun bersama Polres Madiun menggelar operasi gabungan dalam memerangi kejahatan kehutanan.
Perum Perhutani Madiun bersama Polres Madiun berhasil mengamankan pelaku penjarahan kayu jati hasil pembalakan liar di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sampung, BKPH Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Wakil Administratur Madiun Utara Rudi Hartono, mengatakan tiga orang diduga pelaku yang berhasil diamankan adalah Hadi Nurohman (28), warga Dusun Babatan Dawuhan, Desa Tawangrejo, di Kecamatan Gemarang.
Kemudian Sukijan (35), warga Dusun Gondang, Desa Kebonagung, di Kecamatan Mejayan, dan Agus Edy madiunPrasetyo (28) warga Dusun Babatan Dawuhan, Desa Tawangrejo di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun.
“Dalam operasi gabungan kali ini KPH Madiun dan Polres setempat mengamankan tiga orang terduga pelaku berikut satu truk bermuatan kayu jati persegi dan puluhan batang kayu glondongan,” ujar Rudi di Madiun, Kamis (20/11/2025).
Pihaknya menjelaskan bahwa operasi gabungan tersebut merupakan tindak lanjut dari kejadian Penebangan Pohon Tanpa Ijin (PPTI) yang terjadi sebelumnya pada Senin (17/11) malam, dimana lima pohon jati keliling 85–105 centimeter yang merupakan tanaman jati tahun 1991 ditebang secara ilegal di petak 53B, wilayah RPH Sampung BKPH Caruban.
Melalui operasi gabungan bersama petugas Polres Madiun, tim Perhutani KPH Madiun berhasil mengepung satu truk berisi 43 batang kayu jati persegi dan glondongan serta tiga orang yang sedang menurunkan muatan di Dusun Bodang, Desa Kebonagung.
Kemudian tim gabungan juga mendatangi perusahaan meubeler milik seseorang yang diduga bernama Nanik di Desa Wonorejo. Di lokasi tersebut petugas menemukan 13 batang kayu jati glondongan berdiameter 25–35 centimeter.
Pada saat itu pihak perusahaan menunjukkan bukti pembelian kayu tersebut, namun petugas menduga kayu itu merupakan hasil pencurian dari kawasan hutan, yang selanjutnya seluruh kayu diamankan untuk barang bukti dan proses lebih lanjut.
“Dalam operasi tersebut secara keseluruhan petugas gabungan berhasil mengamankan satu truk bernomor polisi AD-8373-MA, lima sepeda motor, dan kayu jati persegi serta glondongan dengan total 55 batang,” katanya.
Adapun seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Polres Madiun untuk penyelidikan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK04/11/2026 20:00 WIBGerindra Desak Dalang Penyadap Presiden Dibongkar
-
POLITIK05/11/2026 06:00 WIBKubu Gibran Tegas: Mandat Wapres Berlaku Hingga 2029
-
DUNIA04/11/2026 15:00 WIBAS Serang Iran Secara Diam-Diam
-
Berita05/11/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Barat dan Pusat Hujan Jam 4 Sore
-
NASIONAL04/11/2026 19:00 WIBAset Negara Raib, Ketua KPU Langkat Dipecat
-
DUNIA04/11/2026 18:00 WIBRemaja 17 Tahun Tewas Dibom Drone di Taman Gaza
-
DUNIA05/11/2026 08:00 WIBDemokrat Sapu Bersih Kongres AS
-
JABODETABEK05/11/2026 07:15 WIBKasus Dugaan Pemerasan Pengusaha, JPU Siapkan Tuntutan Berlapis
















