JABODETABEK
Layanan SIM Keliling di Jakarta: 5 Lokasi dan Syarat yang Harus Dipenuhi
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini adalah:
1 – Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2 – Jakarta Utara: LTC Glodok
3- Jakarta Selatan: Universitas Trilogi
4 – Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
5- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, serta mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di gerai. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. (Kusuma/Mun)
-
JABODETABEK14/01/2026 05:30 WIBSiapkan Payung! Seluruh Wilayah Jakarta Diprediksi Hujan Rabu 14 Januari 2026
-
JABODETABEK14/01/2026 08:30 WIBUpdate TMA Jakarta Rabu 14 Januari 2026, Sejumlah Pintu Air Berstatus Siaga
-
EKBIS14/01/2026 09:30 WIBRekor Baru! IHSG 14 Januari 2026 Dibuka Menguat ke Level 9.007
-
DUNIA14/01/2026 08:00 WIBKanselir Jerman: Rezim Iran Berada di Ambang Kehancuran
-
EKBIS14/01/2026 12:37 WIBAC Mobil Juga Perlu Servis Berkala, Bengkel Wijaya AC Mobil Edukasi Warga Cibubur hingga Depok
-
OASE14/01/2026 05:00 WIBSurat Al-Humazah: Peringatan bagi Mereka yang Suka Mengumpat dan Mengumpulkan Harta
-
POLITIK14/01/2026 06:00 WIBDPR Tegaskan Belum Ada Rencana Revisi UU Pilkada Lewat DPRD
-
JABODETABEK14/01/2026 12:30 WIBTerekam CCTV, 2 Bocah Pelaku Begal Payudara di Kembangan Jakbar Diringkus Polisi

















