Connect with us

NASIONAL

Sarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara

Aktualitas.id -

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah. | Dok. DPR RI

AKTUALITAS.ID – Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) memicu perdebatan tajam di Senayan. Kewenangan negara yang terlalu luas dalam memantau lalu lintas (trafik) internet dinilai berpotensi menabrak batas privasi warga negara jika tidak diawasi dengan ketat.

Peringatan keras ini dilontarkan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU KKS, Selasa (6/10/2026). Ia mendesak adanya keseimbangan: negara harus bisa merespons ancaman siber secepat kilat, namun haram hukumnya menjadikan hal tersebut sebagai dalih untuk bebas mengintip ruang privat publik.

“Saya sepakat bahwa dalam negara demokrasi, kewenangan negara tidak boleh terlalu jauh masuk ke dalam ruang privat. Namun di sisi lain, kita juga berhadapan dengan karakter ancaman siber yang cepat,” sentil Sarifah.

BACA JUGA  Menkum Supratman Tegaskan Peran Penyidik TNI di RUU KKS Hanya untuk Anggota Militer

Sarifah mencecar perlunya mekanisme pengawasan independen (independent oversight) atau peradilan yang jelas. Ia mempertanyakan apakah aparat siber negara harus meminta izin pengadilan sebelum memantau, atau cukup menggunakan skema post-factum review—di mana tindakan penyadapan atau pemantauan darurat dilakukan lebih dulu, baru kemudian diuji kelayakannya oleh pengadilan agar penanganan ancaman tidak terhambat birokrasi.

Ia pun menantang para akademisi untuk membuka data perbandingan dengan negara-negara maju yang telah sukses menerapkan aturan serupa tanpa mengorbankan demokrasi.

Selain soal privasi, Sarifah menguliti isu perlindungan hukum bagi perusahaan penyedia sistem informasi, seperti Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJI) dan IDPRO.

Selama ini, banyak perusahaan IT yang menjadi korban peretasan atau menemukan anomali di sistem mereka justru takut melapor ke pemerintah. Ketakutan ini beralasan: alih-alih dilindungi, laporan mereka kerap kali dipelintir menjadi alat untuk menjerat dan mengkriminalisasi perusahaan itu sendiri atas tuduhan kelalaian.

BACA JUGA  Andina Desak Indikator Krisis Siber Tak Abu-Abu

Sarifah mendesak klausul safe harbor atau pelabuhan aman wajib dimasukkan ke dalam RUU KKS. Negara harus menjamin bahwa penyedia sistem yang melapor secara jujur, transparan, dan beritikad baik, kebal dari sanksi pidana maupun administratif.

“Jangan sampai kita membangun kewajiban pelaporan yang justru membuat penyedia sistem berpikir dua kali untuk melapor karena khawatir digunakan untuk menjerat mereka secara hukum,” tegasnya.

Politikus PDI-P ini mewanti-wanti agar inisiatif para pelaku industri dalam menjaga ketahanan siber nasional tidak dibalas dengan ancaman bui.

“Jangan sampai ketika APJI menemukan anomali siber lalu melapor sebagai bentuk tanggung jawab, justru hal tersebut menjadi pintu masuk untuk menjerat mereka secara hukum. Kepastian hukum mutlak diperlukan agar mereka berani melapor,” pungkas Sarifah. (Mun)

BACA JUGA  RUU Keaman Siber Beri Peran Penyidikan bagi TNI, Ini Kata Komisi I

TRENDING