NUSANTARA
Heboh! Oknum Polisi Rampok Toko Emas Pakai Senjata Dinas
AKTUALITAS.ID – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus perampokan toko emas yang melibatkan seorang oknum anggota Polri di Aceh Selatan. Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memastikan senjata api yang digunakan pelaku saat beraksi merupakan senjata milik institusi Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa (21/7/2026). Menurutnya, penggunaan senjata tersebut berkaitan dengan status pelaku yang merupakan anggota aktif kepolisian.
“Ya, itu punya kita (senjata api yang digunakan pelaku). Makanya ini anggota Polri,” ujar Ruddi.
Pelaku berinisial MZ, yang merupakan oknum anggota Polres Aceh Selatan, kini telah menjalani proses penyidikan pidana. Selain proses hukum, pelaku juga akan diproses melalui mekanisme sidang kode etik profesi Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga aksi nekat tersebut dipicu persoalan ekonomi dan keuangan yang dihadapi pelaku. Meski demikian, kepolisian menegaskan motif tersebut masih terus didalami.
“Hasil penyidikan sementara, motif tersangka terkait masalah perekonomian atau keuangan. Namun, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Ruddi.
Perampokan terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka Nomor 126, Kecamatan Tapaktuan, Aceh Selatan, pada Sabtu (19/7/2026).
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku datang seorang diri menggunakan sepeda motor matik. Mengenakan helm dan jaket, pelaku kemudian mengeluarkan senjata laras panjang, memecahkan kaca etalase toko, lalu membawa kabur sejumlah perhiasan emas sebelum melarikan diri.
Tak lama setelah kejadian, aparat kepolisian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang anggota kepolisian yang diduga menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas yang dimilikinya. Polda Aceh menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan, sementara dugaan motif serta kemungkinan adanya unsur lain masih terus didalami. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh dugaan terhadap pelaku akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (Kusuma/Mun)
-
Berita21/07/2026 20:50 WIBPekerja Pertamina Balongan Gelar Aksi Melawan ‘Sunat’ Upah akibat Pergantian Vendor
-
NASIONAL21/07/2026 16:00 WIBHotman dan Hilangnya Perkara Febrie dari Panggung Publik
-
RIAU22/07/2026 10:52 WIBDiikuti 15.080 Pelari, Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Ekonomi Daerah Rp58,9 Miliar
-
NASIONAL21/07/2026 20:30 WIBKPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar dalam OTT Korupsi Pemkab Lombok Barat
-
POLITIK22/07/2026 11:00 WIBSaan Tegaskan RUU Pemilu Tak Ganggu Agenda Pemilu
-
NASIONAL22/07/2026 07:00 WIBBaru Sebulan Menjabat, Kepala BGN Pilih Mundur
-
NASIONAL21/07/2026 17:00 WIBGERTAK: Presiden Prabowo Tak Pernah Intervensi Penegakan Hukum Kasus Febrie
-
JABODETABEK22/07/2026 05:30 WIBBMKG: Jakarta Didominasi Cuaca Berawan

















