Connect with us

NASIONAL

DKPP Resmi Lantik 228 Pengawas Etik Pemilu se-Indonesia

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi melantik sebanyak 228 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2026-2027 dalam sebuah prosesi di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Pelantikan ini menjadi langkah strategis DKPP untuk memperkuat pengawasan dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026-2027.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa keberadaan TPD memiliki peran vital dalam membantu proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

“Menjadi kehormatan bagi DKPP untuk bekerja bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah 2026-2027 karena TPD merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,” kata Heddy.

BACA JUGA  Komentari Pemecatan Evi Novida, DKPP Sanksi Anggota KPUD Gunungsitoli

Sebanyak 228 anggota yang dilantik terdiri dari 76 orang unsur KPU Provinsi/KIP Aceh, 76 orang unsur Bawaslu Provinsi, dan 76 orang unsur masyarakat yang akan bertugas di 38 provinsi.

Menurut Heddy, keberadaan TPD merupakan amanat Pasal 146 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tim ini bersifat ad hoc dan dibentuk untuk membantu DKPP dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di daerah.

“Pelantikan TPD ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari desain besar penguatan kelembagaan DKPP dalam menghadapi tantangan pemilu yang makin kompleks,” tegasnya.

Dari total 228 anggota yang dilantik, sebanyak 64 orang merupakan anggota periode sebelumnya yang kembali dipercaya untuk mengemban tugas pada periode 2026-2027.

BACA JUGA  KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Aturan Pencalonan Gibran

Sementara itu, 164 anggota lainnya merupakan wajah baru yang baru pertama kali bergabung sebagai Tim Pemeriksa Daerah. Mereka terdiri atas 56 orang dari unsur KPU, 58 orang dari unsur Bawaslu, dan 50 orang dari unsur masyarakat.

Komposisi tersebut menunjukkan adanya regenerasi sekaligus kesinambungan dalam sistem pengawasan etik yang dibangun DKPP.

DKPP berharap seluruh anggota TPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi integritas.

Para anggota TPD nantinya akan menjadi garda terdepan dalam membantu DKPP memeriksa berbagai laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang muncul di daerah masing-masing.

Dengan terbentuknya TPD di 38 provinsi, DKPP menargetkan proses penanganan perkara etik dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan akuntabel, terutama menghadapi dinamika pemilu yang semakin kompleks di masa mendatang. (Mun)

BACA JUGA  DKPP Belum Jadwalkan Sidang Aduan KPU soal Gibran

TRENDING