Connect with us

POLITIK

PKB Kaji Hak Angket Usai MA Batalkan Suket Penyetaraan SMA Gibran

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengambil langkah politik agresif merespons runtuhnya keabsahan dokumen administrasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Gibran, Fraksi PKB di DPR RI menyatakan tengah mengkaji secara serius penggunaan hak angket hingga Hak Menyatakan Pendapat (HMP).

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa parlemen memiliki tiga senjata konstitusional utama—Hak Interpelasi, Hak Angket, dan HMP—untuk membongkar skandal penerbitan dokumen pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.

“Pasca-putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR. Hak angket tidak menjadi instrumen untuk mengadili kembali perkara, tetapi untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi penerbitan suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” tegas Khozin, Senin (2/11/2026).

BACA JUGA  Dinilai Figur Tepat, PKB Jagokan Cak Imin Sebagai Capres 2024

Langkah PKB ini berpijak pada Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 yang mengabulkan kasasi pemohon Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). MA secara mutlak menyatakan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 batal demi hukum dan memerintahkan dokumen tersebut ditarik untuk dimusnahkan.

Khozin menilai pembatalan dokumen oleh MA ini memiliki korelasi hukum yang sangat kuat terhadap kedudukan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia. Merujuk pada Pasal 79 ayat (4) huruf c UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), DPR berhak mengajukan HMP untuk menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat konstitusional.

“Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat. Rute Hak Angket lalu dilanjutkan HMP, atau langsung rute HMP tanpa melalui Hak Angket. Seluruh rute tersebut adalah instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum,” tambah Anggota DPR dapil Jatim IV tersebut.

BACA JUGA  Disebar Lewat DPW , Ketum PKB Bagikan 300 Ribu Paket Sembako dan Satu Juta Masker

PKB menegaskan proses politik di DPR tidak lagi berfokus pada debat benar-salahnya isi putusan peradilan, melainkan menuntut pertanggungjawaban publik dan pemerintah atas meloloskannya syarat administrasi yang kini terbukti cacat hukum. (Bowo/Mun)

TRENDING