NASIONAL
Wamen HAM: Penyadapan Presiden Prabowo Disebut Langgar HAM
AKTUALITAS.ID – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara terus menuai reaksi keras. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto dengan tegas mengecam praktik tersebut dan menilai tindakan penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Menurut Mugiyanto, hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi merupakan hak konstitusional yang wajib dilindungi negara. Karena itu, siapa pun pelaku maupun korbannya, tindakan penyadapan ilegal tidak dapat dibenarkan.
“Penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi,” kata Mugiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (8/11/2026).
Ia menegaskan penyalahgunaan kewenangan atas nama penegakan hukum maupun keamanan berpotensi menjadi ancaman serius terhadap rasa aman masyarakat dan kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Karena itu, pemerintah meminta agar kasus yang menghebohkan publik tersebut diusut secara menyeluruh, transparan, dan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat, baik tersangka, saksi maupun korban.
Mugiyanto mengingatkan negara tidak boleh membiarkan kewenangan yang diberikan untuk menjaga keamanan justru berubah menjadi alat yang mengancam kebebasan warga.
“Negara tidak boleh membiarkan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan disalahgunakan sehingga mengancam hak asasi manusia,” tegasnya.
Di tengah mencuatnya skandal tersebut, Kementerian HAM juga mendukung langkah Komisi III DPR RI yang tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan.
Menurut Mugiyanto, regulasi khusus diperlukan agar kewenangan penyadapan memiliki batas-batas yang jelas, diawasi secara independen, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia menekankan perlindungan HAM harus menjadi prinsip utama dalam setiap penggunaan kewenangan negara, termasuk dalam bidang keamanan dan penegakan hukum.
Selain menyoroti aspek hukum dan HAM, Mugiyanto juga mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini fokus pada pembenahan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Menurutnya, upaya membangun kesejahteraan masyarakat tidak boleh diganggu oleh kepentingan kelompok tertentu yang justru berpotensi merusak tata kelola negara.
“Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang,” ujarnya.
Sementara itu, perkembangan penyidikan kasus penyadapan terus bergulir. Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan satu tersangka baru berinisial SU yang diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan akses elektronik tanpa hak bertambah menjadi empat orang, yakni LSP, AS, EH, dan SU.
Meski SU belum ditahan karena alasan kesehatan pascastroke, penyidik memastikan pengusutan perkara tetap berjalan guna mengungkap seluruh jaringan dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menjadi perhatian nasional tersebut. (Bowo/Mun)
















