NASIONAL
Wamen HAM Sesalkan Demo Berujung Korban Jiwa
AKTUALITAS.ID – Aksi demonstrasi pada 27 Agustus lalu yang diwarnai kerusuhan hingga menelan korban jiwa menyulut reaksi keras dari pemerintah. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM), Mugiyanto, mengutuk keras aksi kekerasan yang mengorbankan masyarakat sipil tak berdosa.
Mugiyanto menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dalam negara demokrasi tidak bisa dijadikan kedok untuk melegalkan aksi kriminal dan kekerasan.
“Saya sangat menyesalkan terjadinya kekerasan yang menewaskan salah satu warga. Itu sangat menyedihkan dan disayangkan,” tegas Mugiyanto di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ia menyoroti nasib tragis korban tewas yang diketahui merupakan seorang pedagang cermin keliling rakyat kecil yang sama sekali tidak terlibat dengan tuntutan aksi.
“Kekerasan seperti itu hanya mengorbankan rakyat kecil. Korbannya penjual cermin, pedagang kaki lima yang tidak tahu apa-apa. Mereka hanya bystander di trotoar yang kemudian dijadikan sasaran. Tidak ada pesan politik di situ, kecuali pesan kekerasan,” ujarnya gusar.
Menanggapi tragedi ini, Kementerian HAM memastikan akan mengawal ketat proses hukum yang berjalan. Mugiyanto mendesak aparat kepolisian bertindak tegas menindak seluruh pelaku kerusuhan tanpa peduli dari kelompok mana mereka berasal.
“Siapapun pelanggarnya, dari kelompok manapun, harus ditindak tegas! Saya minta masyarakat juga ikut mengawal proses hukum ini agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Wamen HAM.
Ia juga menyentil aksi demonstrasi yang melanggar batas waktu hingga malam hari dan berujung pada tindakan anarkis. Menurutnya, aturan hukum telah membatasi penyampaian pendapat hingga pukul 18.00 WIB.
Tak hanya kerusuhan di lapangan, Mugiyanto juga menyoroti maraknya provokasi dan ujaran kebencian di media sosial yang sengaja dihembuskan untuk memperkeruh suasana. Ia mencurigai ada pihak-pihak tertentu yang sengaja bermain untuk menciptakan kondisi chaos.
Mugiyanto mengingatkan masyarakat agar bisa membedakan mana kebebasan berekspresi dan mana tindakan pelanggaran hukum.
“Hasutan, provokasi, dan siar kebencian itu bukan bagian dari hak asasi manusia! Itu bukan kebebasan ekspresi, tapi pelanggaran hukum. Polisi wajib turun tangan,” tegasnya.
Di sisi lain, Mugiyanto memberikan apresiasi tinggi kepada perwakilan masyarakat dari Pati yang melakukan aksi secara teratur, damai, dan memiliki arah tuntutan yang jelas terkait RUU Perampasan Aset.
Aksi beradab tersebut terbukti membuahkan hasil nyata setelah pimpinan DPR mau menerima audiensi dan menandatangani kesepakatan tertulis yang memiliki tenggat waktu serta konsekuensi hukum yang jelas.
“Demokrasi bukan ruang untuk melakukan kekerasan atau kejahatan, tetapi instrumen untuk mencapai kesejahteraan,” pungkas Mugiyanto. (Bowo/Mun)
-
EKBIS31/08/2026 11:30 WIBDaftar Harga BBM Swasta vs Pertamina per 31 Agustus 2026
-
NUSANTARA31/08/2026 11:45 WIBSinabung Erupsi, Abu Hitam Membumbung 3,5 Kilometer
-
NUSANTARA31/08/2026 16:00 WIBPengamat SDI: Janji 15 Desember Jadi Pesan Tegas Dasco kepada Pendemo
-
RIAU31/08/2026 11:15 WIBTurnamen Menembak Bengkalis Berakhir Damai & Sportif
-
NASIONAL31/08/2026 11:00 WIBKBPP Polri Tantang DPR Buktikan Janji UU Perampasan Aset
-
NASIONAL31/08/2026 13:00 WIBMenko Yusril: Jangan Percaya Info Hoaks Ricuh Pejompongan
-
RIAU31/08/2026 16:27 WIBTurnamen Menembak Perbakin Bengkalis Berakhir, Atlet Siak dan Bengkalis Dominasi Juara
-
NUSANTARA31/08/2026 12:30 WIBBNPB: Hotspot Kalteng Naik Drastis, 876 Titi

















