DUNIA
Eks Anggota DPR China Dihukum Mati Rp1,9 Triliun
AKTUALITAS.ID – China kembali menunjukkan sikap keras terhadap praktik korupsi di lingkaran elite kekuasaan. Mantan anggota Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) ke-14 China, Jiang Chaoliang, dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menerima suap senilai lebih dari 746 juta yuan atau sekitar Rp1,96 triliun.
Vonis berat tersebut dijatuhkan Pengadilan Rakyat Menengah Nanjing, Provinsi Jiangsu, pada Jumat (28/8/2026).
Namun, hukuman mati yang dijatuhkan kepada Jiang disertai masa penangguhan selama dua tahun. Berdasarkan sistem hukum China, apabila dalam masa tersebut terpidana tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana yang disengaja, hukuman mati dapat dikonversi menjadi penjara seumur hidup.
Meski demikian, Jiang tetap menghadapi konsekuensi yang sangat berat. Setelah hukumannya dikonversi menjadi penjara seumur hidup, ia disebut tidak akan memperoleh kesempatan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana maupun pembebasan bersyarat.
Kasus yang menjerat Jiang bukan perkara singkat. Fakta persidangan mengungkap dugaan praktik suap berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang, yakni sejak 1995 hingga 2025.
Selama puluhan tahun, Jiang disebut menyalahgunakan berbagai jabatan strategis yang pernah diembannya, baik di lembaga keuangan maupun dalam posisi sebagai pejabat senior di tingkat provinsi.
Kewenangan yang dimiliki diduga dijadikan pintu masuk untuk memberikan keuntungan kepada perusahaan dan individu tertentu.
Bantuan ilegal itu mencakup kemudahan dalam kegiatan usaha, persetujuan pinjaman, pemberian proyek, hingga intervensi dalam promosi jabatan.
Pengadilan menilai nilai suap yang diterima Jiang sangat besar dan dampak tindakannya telah menimbulkan kerugian serius terhadap kepentingan negara serta masyarakat.
Dari jabatan publik yang seharusnya digunakan untuk melayani negara, kekuasaan itu justru diduga berubah menjadi mesin transaksi kepentingan selama tiga dekade.
Putusan pengadilan juga menyasar seluruh aset hasil kejahatan yang diperoleh Jiang. Harta dan keuntungan yang terkait dengan tindak pidana suap disita untuk negara.
Sementara itu, nilai aset hasil kejahatan yang belum berhasil dipulihkan disebut tetap akan ditagih sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah ini memperlihatkan bahwa hukuman terhadap pelaku korupsi tidak hanya berhenti pada pidana badan. Negara juga berupaya mengejar keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui kejahatan.
Pengakuan dan Penyesalan Jadi Pertimbangan Hakim
Menariknya, meski menjatuhkan hukuman mati, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan Jiang.
Ia disebut mengakui sebagian besar perbuatan suap yang sebelumnya belum diketahui penyidik. Jiang juga dilaporkan memberikan informasi mengenai dugaan aktivitas kriminal pihak lain yang kemudian berhasil diverifikasi.
Selain itu, pengembalian aset hasil kejahatan serta sikap kooperatif dan penyesalan turut masuk dalam pertimbangan pengadilan.
Sebagian tindak pidana yang didakwakan juga disebut belum sepenuhnya terealisasi atau masih berada dalam kategori percobaan, sehingga menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan dalam penjatuhan putusan.
Vonis terhadap Jiang kembali menjadi sorotan karena memperlihatkan kerasnya pendekatan China dalam menangani korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi.
Nilai suap hampir Rp2 triliun dan rentang kejahatan selama sekitar 30 tahun menjadikan perkara ini sebagai salah satu skandal besar yang menyeret figur dari lingkaran elite politik.
Kini, perjalanan panjang Jiang Chaoliang dari kursi kekuasaan menuju ruang sidang berakhir dengan vonis paling berat dalam sistem pidana China, meski eksekusinya ditangguhkan dan berpotensi dikonversi menjadi penjara seumur hidup. (Mun)
-
EKBIS15/10/2026 16:30 WIBPertamina Buka Operasi Besar Atasi Krisis BBM Bali
-
NUSANTARA15/10/2026 17:30 WIBAsap Tebal Lumpuhkan Aktivitas Warga Palembang
-
DUNIA15/10/2026 15:00 WIBKrisis Penjara Inggris, Ribuan Narapidana Keluar Lebih Awal
-
DUNIA15/10/2026 18:00 WIBRudal Houthi Hantam Perusahaan Minyak Saudi Aramco
-
EKBIS15/10/2026 19:00 WIBBahlil Keluarkan Aturan Keras untuk Perusahaan Tambang
-
POLITIK15/10/2026 17:00 WIBEks Komisi II DPR Mau Bongkar Misteri Pasal Gibran Banget
-
JABODETABEK15/10/2026 19:30 WIBRapelan Gaji PJLP DKI Dibayar November
-
DUNIA15/10/2026 21:00 WIBKim Jong Un Tunjukkan Rudal Mematikan di Depan Publik

















