Connect with us

POLITIK

Pakar UI: Persoalan Pemilu Bukan Jumlah Komisioner

Aktualitas.id -

Gedung KPU RI, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wacana penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari tujuh menjadi sembilan orang menuai kritik. Alih-alih menjadi solusi, langkah tersebut dinilai tidak akan menyentuh persoalan utama penyelenggaraan pemilu yang selama ini berkaitan dengan independensi dan integritas penyelenggara.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menegaskan bahwa kualitas pemilu tidak ditentukan oleh banyak atau sedikitnya jumlah komisioner. Menurutnya, akar persoalan justru terletak pada mekanisme seleksi yang masih rentan terhadap pengaruh dan kepentingan politik.

“Persoalan mendasar penyelenggaraan pemilu kita sebenarnya bukan jumlah anggota. Jumlah anggota yang banyak atau sedikit tidak berkorelasi langsung dengan kelancaran penyelenggaraan pemilu maupun penyelesaian masalah integritas penyelenggara,” kata Hurriyah dalam diskusi Seknas JPPR, Rabu (14/10/2026).

Ia menjelaskan, berbagai evaluasi dan penelitian pemilu selama ini menunjukkan bahwa independensi serta integritas penyelenggara masih menjadi pekerjaan rumah terbesar dalam sistem demokrasi Indonesia.

BACA JUGA  Komisi II DPR RI Pertimbangkan Usulan Bawaslu Jadi Badan Ajudikasi Pemilu

Karena itu, revisi Undang-Undang Pemilu seharusnya lebih diarahkan pada pembenahan mekanisme rekrutmen penyelenggara agar mampu menjamin profesionalitas dan kemandirian lembaga penyelenggara pemilu.

Hurriyah mempertanyakan efektivitas usulan penambahan anggota KPU jika proses seleksi yang ada tidak mengalami perubahan mendasar. Menurutnya, penambahan jumlah komisioner tidak otomatis membuat penyelenggara pemilu terbebas dari intervensi politik.

“Misalnya, jika jumlah anggota ditambah menjadi sembilan orang, apakah itu menjamin persoalan integritas penyelenggara pemilu akan selesai? Menurut saya, tidak ada jaminan,” ujarnya.

Lebih jauh, Hurriyah menyoroti proses seleksi yang dinilai masih membuka ruang pengaruh partai politik terhadap calon-calon anggota KPU. Kendati secara formal dirancang independen, keterlibatan aktor politik dalam proses tersebut disebut masih sulit dihindari.

Ia bahkan menggambarkan kondisi tersebut sebagai potret oligarki politik, di mana partai-partai berpotensi membangun relasi dengan banyak calon demi menjaga kepentingan mereka di masa mendatang.

BACA JUGA  Golkar Mendukung Pilkada Serentak Dilaksanakan Pada 2024

“Hari ini, kita menghadapi potret oligarki partai politik. Semua calon penyelenggara pemilu yang mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan harus mendatangi partai politik. Akibatnya, partai politik dapat merasa memiliki saham terhadap siapa pun yang terpilih,” ungkapnya.

Menurut Hurriyah, situasi itu berisiko melahirkan hubungan timbal balik yang tidak sehat antara penyelenggara pemilu dan partai politik. Di satu sisi, partai merasa memiliki kontribusi terhadap terpilihnya penyelenggara. Di sisi lain, penyelenggara berpotensi merasa memiliki utang budi politik.

Akibatnya, mekanisme konsultasi yang seharusnya hanya bersifat memberikan masukan dapat bergeser menjadi alat persetujuan politik yang memengaruhi independensi lembaga penyelenggara pemilu.

Selain itu, Hurriyah juga menilai tertundanya proses seleksi penyelenggara pemilu menjadi indikasi masih kuatnya tarik-menarik kepentingan politik dalam pembahasan regulasi pemilu.

Ia mengingatkan bahwa pemilu semestinya diposisikan sebagai instrumen utama untuk memperkuat demokrasi dan kedaulatan rakyat, bukan sekadar arena perebutan kepentingan politik jangka pendek.

BACA JUGA  Formappi Tolak Penambahan Anggota KPU, Bawaslu, dan DKPP

“Pemilu seharusnya menjadi mekanisme substantif untuk menegakkan sistem demokrasi, bukan sekadar instrumen kepentingan politik,” tegasnya.

Karena itu, Hurriyah mengajak masyarakat sipil untuk aktif mengawasi proses revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, tanpa tekanan dan kontrol publik yang kuat, perubahan regulasi dikhawatirkan tidak mampu menjawab problem mendasar demokrasi Indonesia.

“Kalau kita tidak bersuara keras mengenai revisi undang-undang pemilu, saya pesimistis bahwa kita akan memiliki undang-undang baru yang mampu mengatasi masalah pemilu dan demokrasi kita,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap pembahasan revisi UU Pemilu yang belakangan menjadi perhatian berbagai kalangan. Di tengah wacana penambahan anggota KPU, sejumlah pengamat menilai pembenahan sistem seleksi, transparansi, dan pengawasan publik justru menjadi kunci utama untuk memperkuat integritas pemilu di Indonesia. (Firman/Mun)

TRENDING