JABODETABEK
Rapelan Gaji PJLP DKI Dibayar November
AKTUALITAS.ID – Kolom komentar Instagram Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belakangan ini dipenuhi jeritan para Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Ribuan pekerja menuntut kejelasan nasib rapelan gaji mereka yang mandek, sekaligus memprotes besaran upah yang dinilai masih jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta.
Merespons gelombang protes tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya buka suara dan menjanjikan rapelan gaji PJLP periode Januari hingga Oktober 2026 akan segera mendarat di rekening masing-masing pekerja paling lambat awal November 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata, memastikan proses pencairan sedang dikebut.
“Kami berupaya di bulan Oktober akhir sudah bisa terbayarkan. Tapi mungkin awal bulan November itu secara bertahap semuanya diselesaikan,” tegas Michael di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Michael membongkar akar masalah di balik keterlambatan yang memakan waktu hingga 10 bulan ini. Menurutnya, pembayaran rapelan sangat bergantung pada penyelesaian administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.
Pada saat pembahasan APBD 2026 yang dilakukan di 2025, angka UMP 2026 belum resmi diketok. Walhasil, kontrak kerja para PJLP terpaksa menggunakan patokan UMP 2025.
“Jadi kalau masing-masing kontrak PJLP itu memang kontraknya dengan UMP 2025, dengan klausul di pasal-pasalnya itu akan ada (penyesuaian) setelah APBD Perubahan operasional,” papar Michael.
Angin segar mulai berembus setelah pembahasan APBD Perubahan DKI Jakarta resmi rampung pada 15 September 2026 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Uus Kuswanto, mengonfirmasi bahwa eksekusi pencairan kini hanya tinggal menunggu satu langkah terakhir: validasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Untuk PJLP sudah ditetapkan, Insyaallah sekarang sedang menunggu validasi dari Kemendagri karena akan dibayar melalui APBD Perubahan. Insyaallah, pertengahan bulan ini kalau sudah keluar dari Kemendagri bisa dibayarkan,” pungkas Uus. (Kusuma/Mun)
-
NUSANTARA15/10/2026 07:30 WIBKabut Asap Makin Parah! Sekolah di Balikpapan Ditutup 3 Hari
-
Berita14/10/2026 21:00 WIBKementerian PKP dan Bappenas Sinkronkan Target Perumahan 2025–2029
-
EKBIS15/10/2026 10:30 WIBRupiah Makin Loyo, Dolar AS Dekati Rp18.000
-
NASIONAL15/10/2026 10:00 WIB“Bercerai Kawin Lagi!” Candaan Gubernur Kalteng Soal Karhutla Bikin DPR Murka
-
EKBIS15/10/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Anjlok ke 5.917
-
NASIONAL15/10/2026 07:00 WIBSahroni Minta MUI Tak Ikut Campur Konser Andrea Bocelli di Borobudur
-
NUSANTARA14/10/2026 22:00 WIBKapuas Perpanjang Status Karhutla Dua Pekan
-
NASIONAL15/10/2026 06:00 WIBKarhutla Makin Darurat, PKB Desak Status Bencana Nasional

















