Connect with us

POLITIK

DPD RI Desak Regulasi Pemilu 2029 Segera Disiapkan Pasca Putusan MK

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana pencoblosan pemilu, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah bersama legislatif segera menyiapkan regulasi penyelenggaraan Pemilu 2029 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menyampaikan hal tersebut saat Focus Group Discussion (FGD) di Semarang, Kamis (8/5/2026). Diskusi itu membahas inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

“Perubahan Undang-Undang Pemilu harus segera dilakukan karena waktu persiapan menuju Pemilu 2029 sudah semakin singkat,” ujar Muhdi.

Dalam putusan MK tersebut, mulai tahun 2029 pemilu nasional yang meliputi pemilihan Presiden, DPR, dan DPD akan dipisahkan dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan gubernur, bupati/wali kota, serta DPRD.

Menurut Muhdi, perubahan sistem itu akan membawa dampak besar terhadap tata kelola kepemiluan di Indonesia, terutama terkait masa jabatan kepala daerah hasil Pemilu 2024.

Ia menilai perlu ada kejelasan regulasi mengenai kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah atau penunjukan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan.

DPD RI juga menyoroti potensi persoalan dalam penunjukan pejabat sementara kepala daerah. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, posisi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu dan memiliki legitimasi yang lemah.

“Jangan sampai stabilitas pemerintahan daerah terganggu akibat kekosongan regulasi,” katanya.

DPD RI pun mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk KPU dan Bawaslu, untuk bersama-sama mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemilu secara komprehensif agar penyelenggaraan Pemilu 2029 berjalan lebih baik.

Dalam forum diskusi tersebut juga muncul wacana mengenai kemungkinan penerapan sistem pemilihan tidak langsung secara asimetris di daerah tertentu yang memiliki karakteristik khusus.

Muhdi mengakui pembahasan mengenai opsi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut karena menyangkut masa depan sistem demokrasi Indonesia.

“Semua pola dan rumusan sedang diinventarisasi untuk mencari formula terbaik bagi demokrasi Indonesia,” pungkasnya. (Bowo/Mun)

TRENDING