POLITIK
DPR Buka Opsi Partai Melebur Demi Lolos Parlemen
AKTUALITAS.ID – Revisi Undang-Undang Pemilu mulai memanas di Senayan. DPR RI kini tengah berjibaku menyusun formula baru sistem kepemiluan nasional setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengguncang aturan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.
Perdebatan sengit antarfraksi pun tak terhindarkan. Dari usulan PT nol persen, empat persen, hingga tujuh persen, semuanya kini bertabrakan di meja pembahasan Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan revisi UU Pemilu hingga saat ini masih menjadi inisiatif DPR dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Sampai hari ini RUU Pemilu, Pilpres, maupun Pilkada masih menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Namun di balik status prioritas itu, pembentukan Panitia Kerja (Panja) justru disebut tidak mudah. Penyebabnya, seluruh fraksi harus menyatukan pandangan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Menurut Aria, kondisi ini membuat proses penyusunan draf RUU jauh lebih rumit dibanding bila revisi berasal dari inisiatif pemerintah.
“Kalau inisiatif DPR, kita harus satu DIM. Tidak bisa masing-masing fraksi punya DIM sendiri,” ujarnya.
Politikus PDIP itu mengakui perdebatan paling keras terjadi dalam pembahasan parliamentary threshold. Hingga kini belum ada titik temu terkait besaran ambang batas parlemen pascaputusan MK.
“Ada yang mau nol persen, ada yang empat persen, lima persen, bahkan tujuh persen,” ungkap Aria.
Tak hanya itu, muncul pula gagasan kontroversial agar partai-partai kecil melakukan merger atau peleburan permanen demi memenuhi syarat keterwakilan parlemen pada Pemilu 2034 mendatang.
Skema tersebut memungkinkan dua hingga tiga partai bergabung pascapemilu menjadi satu partai permanen.
“Ada usulan dua atau tiga partai sepakat merger setelah pileg. Tapi setelah melebur, di Pemilu 2034 mereka harus tetap menjadi satu partai,” kata Aria Bima.
Wacana ini disebut muncul sebagai jalan tengah setelah putusan MK membuka peluang penghapusan ambang batas parlemen. DPR kini mencari formula agar jumlah fraksi di parlemen tetap efektif dan tidak terlalu gemuk.
Aria juga mengungkapkan bahwa sengitnya pembahasan bukan hanya soal politik, tetapi juga karena DPR harus menerjemahkan putusan MK yang dinilai sangat kompleks.
“Memang tidak mudah menerjemahkan putusan MK kali ini,” tegasnya.
Untuk mempercepat pembahasan, Komisi II DPR bakal melibatkan akademisi, pakar pemilu, NGO, hingga tokoh senior seperti Ramlan Surbakti dan unsur Muhammadiyah dalam penyusunan draf revisi UU Pemilu.
DPR berharap revisi besar-besaran aturan pemilu ini mampu menghasilkan sistem politik yang lebih stabil sekaligus tetap demokratis menjelang Pemilu 2029 dan 2034. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA06/06/2026 06:30 WIBBanjir Setinggi 1,5 Meter Rendam Ratusan Rumah di Medan
-
POLITIK06/06/2026 09:00 WIBSjafrie: Ada Orang Dalam yang Tak Suka Indonesia Kuat
-
RIAU06/06/2026 09:30 WIBKolaborasi LAMR dan Polbeng Perkuat Pelestarian Budaya Permainan Rakyat
-
NASIONAL06/06/2026 00:00 WIBLPSK Siap Berikan Perlindungan JC dalam Kasus Korupsi BGN-Imipas
-
RAGAM05/06/2026 19:30 WIBLiterasi Keuangan Sejak Dini Penting untuk Masa Depan Anak
-
NASIONAL05/06/2026 21:00 WIBMenkum Tegaskan Pesan Prabowo, ASN Harus Jaga Integritas
-
DUNIA05/06/2026 21:30 WIBKeputusan Presiden Picu Perang Jalanan di Somalia
-
POLITIK05/06/2026 17:30 WIBAnalis Dorong Prabowo Evaluasi Kabinetnya

















