POLITIK
DPR Buka Opsi Partai Melebur Demi Lolos Parlemen
AKTUALITAS.ID – Revisi Undang-Undang Pemilu mulai memanas di Senayan. DPR RI kini tengah berjibaku menyusun formula baru sistem kepemiluan nasional setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengguncang aturan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen.
Perdebatan sengit antarfraksi pun tak terhindarkan. Dari usulan PT nol persen, empat persen, hingga tujuh persen, semuanya kini bertabrakan di meja pembahasan Komisi II DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan revisi UU Pemilu hingga saat ini masih menjadi inisiatif DPR dan telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
“Sampai hari ini RUU Pemilu, Pilpres, maupun Pilkada masih menjadi bagian Prolegnas inisiatif DPR,” kata Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Namun di balik status prioritas itu, pembentukan Panitia Kerja (Panja) justru disebut tidak mudah. Penyebabnya, seluruh fraksi harus menyatukan pandangan dalam satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Menurut Aria, kondisi ini membuat proses penyusunan draf RUU jauh lebih rumit dibanding bila revisi berasal dari inisiatif pemerintah.
“Kalau inisiatif DPR, kita harus satu DIM. Tidak bisa masing-masing fraksi punya DIM sendiri,” ujarnya.
Politikus PDIP itu mengakui perdebatan paling keras terjadi dalam pembahasan parliamentary threshold. Hingga kini belum ada titik temu terkait besaran ambang batas parlemen pascaputusan MK.
“Ada yang mau nol persen, ada yang empat persen, lima persen, bahkan tujuh persen,” ungkap Aria.
Tak hanya itu, muncul pula gagasan kontroversial agar partai-partai kecil melakukan merger atau peleburan permanen demi memenuhi syarat keterwakilan parlemen pada Pemilu 2034 mendatang.
Skema tersebut memungkinkan dua hingga tiga partai bergabung pascapemilu menjadi satu partai permanen.
“Ada usulan dua atau tiga partai sepakat merger setelah pileg. Tapi setelah melebur, di Pemilu 2034 mereka harus tetap menjadi satu partai,” kata Aria Bima.
Wacana ini disebut muncul sebagai jalan tengah setelah putusan MK membuka peluang penghapusan ambang batas parlemen. DPR kini mencari formula agar jumlah fraksi di parlemen tetap efektif dan tidak terlalu gemuk.
Aria juga mengungkapkan bahwa sengitnya pembahasan bukan hanya soal politik, tetapi juga karena DPR harus menerjemahkan putusan MK yang dinilai sangat kompleks.
“Memang tidak mudah menerjemahkan putusan MK kali ini,” tegasnya.
Untuk mempercepat pembahasan, Komisi II DPR bakal melibatkan akademisi, pakar pemilu, NGO, hingga tokoh senior seperti Ramlan Surbakti dan unsur Muhammadiyah dalam penyusunan draf revisi UU Pemilu.
DPR berharap revisi besar-besaran aturan pemilu ini mampu menghasilkan sistem politik yang lebih stabil sekaligus tetap demokratis menjelang Pemilu 2029 dan 2034. (Bowo/Mun)
-
RIAU26/06/2026 21:00 WIBPolres Bengkalis Tangkap Dua Tersangka Kasus Penggelapan Sepeda Motor
-
FOTO26/06/2026 22:45 WIBFOTO: Film CLBK Siap Tayang Serentak di Bioskop Indonesia
-
RIAU26/06/2026 23:59 WIBKafilah Bengkalis Tuntaskan Registrasi MTQ Riau 2026, Bawa 70 Peserta Terbaik
-
RAGAM26/06/2026 21:45 WIBButuh Hampir Satu Dekade, Ide Film CLBK Akhirnya Tembus Layar Lebar
-
NASIONAL26/06/2026 20:49 WIBSudah Empat Peserta SPPI Meninggal, Pemerintah Baru akan Evaluasi Pelatihan Latsarmil
-
NASIONAL26/06/2026 22:27 WIBKemenkeu Bentuk Tim Khusus Awasi Anggaran Makan Bergizi Gratis
-
NUSANTARA26/06/2026 22:00 WIBFraksi DPRD Sumsel Apresiasi Kinerja Herman Deru dalam Pengelolaan APBD 2025
-
NASIONAL26/06/2026 21:20 WIBKPK Tegaskan Tuntutan Bos Blueray Cargo Disusun Berdasarkan Fakta Persidangan

















