POLITIK
Revisi UU Pemilu Diperingatkan Jangan Jadi Alat Konsolidasi Kekuasaan
AKTUALITAS.ID – Perdebatan revisi Undang-Undang Pemilu makin memanas. Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta Burhanuddin Muhtadi melontarkan peringatan keras bahwa setiap desain sistem pemilu selalu sarat kepentingan politik dan tak pernah benar-benar netral.
Pernyataan tajam itu disampaikan Burhanuddin dalam diskusi publik Reform Syndicate bertajuk “Revisi UU Pemilu: Reformasi Demokrasi atau Konsolidasi Kekuasaan?” yang kini menjadi sorotan publik.
Menurut Burhanuddin, revisi UU Pemilu tidak boleh hanya dijadikan alat untuk mengakomodasi kepentingan jangka pendek elite politik maupun koalisi penguasa. Ia mengingatkan, setiap perubahan aturan pemilu akan berdampak langsung terhadap arah demokrasi nasional.
“Tidak ada desain sistem pemilu yang netral secara politik. Karena itu revisi regulasi harus dirancang untuk kepentingan demokrasi jangka panjang, bukan semata kepentingan jangka pendek elite politik,” tegas Burhanuddin, Selasa (12/5/2026).
Ia juga menyoroti percepatan pembahasan revisi UU Pemilu di DPR yang dinilai penting demi menghindari gejolak politik di masa mendatang. Menurutnya, keputusan strategis terkait sistem pemilu sebaiknya diselesaikan sejak awal agar tidak memicu komplikasi politik di internal koalisi pemerintah menjelang tahapan pemilu.
“Daripada keputusan diambil terlalu dekat dengan momentum politik dan malah menimbulkan komplikasi di internal koalisi, lebih baik diputuskan dari sekarang,” ujarnya.
Peringatan itu muncul di tengah meningkatnya kecurigaan publik bahwa revisi UU Pemilu berpotensi dijadikan instrumen konsolidasi kekuasaan oleh elite politik tertentu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Reform Syndicate Muh. Jusrianto menilai revisi UU Pemilu tidak boleh lagi mandek di parlemen. Ia menyebut pembahasan regulasi tersebut terlalu lama “mengendap di laci Senayan” tanpa kepastian arah.
Menurut Jusrianto, revisi UU Pemilu harus menjadi momentum memperkuat kualitas demokrasi, memperbaiki sistem representasi rakyat, dan membangun kepercayaan publik terhadap proses elektoral.
“Revisi UU Pemilu ini sudah terlalu lama berhenti di meja laci Senayan dan harus segera dilanjutkan agar publik tidak curiga terhadap proses yang berlangsung,” katanya.
Ia menegaskan, revisi UU Pemilu tak boleh hanya dipandang sebagai agenda teknis elektoral semata, melainkan harus menjadi jalan reformasi politik untuk menciptakan sistem demokrasi yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.
Kini, sorotan publik tertuju pada DPR dan pemerintah: apakah revisi UU Pemilu benar-benar untuk memperkuat demokrasi, atau justru menjadi arena baru perebutan kepentingan politik elite menjelang kontestasi kekuasaan berikutnya? (Bowo/Mun)
-
RAGAM14/06/2026 15:30 WIBDokter Ungkap Batas Aman Makan Mi Instan
-
NASIONAL14/06/2026 13:00 WIBBagja Ingin Jajaran Bawaslu Melek Tipikor
-
POLITIK14/06/2026 18:00 WIBPartai Gelora Siapkan Strategi Baru untuk Pemilu 2029
-
NUSANTARA14/06/2026 16:30 WIBKasus Pertalite 25 Liter di Medan, Hakim Sebut Curigai Ada “Request”
-
NUSANTARA14/06/2026 18:30 WIBDedi Mulyadi Gratiskan Sekolah Swasta bagi Puluhan Ribu Siswa di Jawa Barat
-
NASIONAL14/06/2026 14:00 WIB
Bung Karno Massa Aksi Bukan Sekadar Demo
-
OTOTEK14/06/2026 17:00 WIBMenkomdigi Minta Generasi Muda Jadi Garda Terdepan Lawan Kejahatan Digital
-
OLAHRAGA14/06/2026 17:30 WIBPrediksi Swedia vs Tunisia: Duel Pembuka Grup F Piala Dunia 2026
















