JABODETABEK
Empat Pelaku Pengeroyokan ABG Bekasi Diciduk Polisi
AKTUALITAS.ID – Aksi brutal gerombolan bermotor kembali bikin resah warga Bekasi. Seorang remaja berinisial AKA menjadi korban pengeroyokan sadis setelah dituduh sebagai anggota kelompok lawan. Ironisnya, para pelaku baru sadar mereka salah sasaran setelah korban babak belur dihajar ramai-ramai di tengah jalan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pengeroyokan brutal terhadap remaja berinisial AKA di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap empat pelaku dari total tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan insiden terjadi di kawasan Perumahan Sari Gaperi, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede.
Peristiwa bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya.
Tiba-tiba korban dikejar dan dihadang sekelompok pemuda bermotor yang langsung melakukan intimidasi dan pemukulan secara brutal.
“Para pelaku langsung mengintimidasi fisik dan memukul korban secara membabi buta,” ujar Kusumo, Rabu (13/5/2026).
Polisi mengungkap aksi pengeroyokan itu dipicu kesalahpahaman fatal. Para pelaku menuduh korban merupakan bagian dari kelompok pemuda yang sebelumnya diduga menyerang rekan mereka.
Padahal korban dan para pelaku sama sekali tidak saling mengenal.
“Ini murni aksi pengeroyokan salah sasaran,” tegas Kusumo.
Saat pengeroyokan berlangsung, rekan korban yang dibonceng berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan.
Sementara korban AKA terjatuh bersama sepeda motornya dan menjadi sasaran amukan gerombolan tersebut.
Ironisnya, setelah korban babak belur, salah satu pelaku baru menyadari wajah korban bukan orang yang mereka cari.
“Di tengah aksi pemukulan, salah satu pelaku tiba-tiba mengenali wajah korban dan berteriak bahwa remaja yang dipukuli ini bukan orang yang dicari,” kata Kusumo.
Meski para pelaku akhirnya membiarkan korban pergi, polisi menegaskan aksi kekerasan massal tersebut sangat meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban, Tim Opsnal Jatanras Polres Metro Bekasi Kota langsung bergerak cepat memburu para pelaku.
Kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku, terdiri dari dua orang dewasa dan dua anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
Sementara tiga pelaku lainnya masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Para pelaku dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Kusuma/Mun)
-
FOTO19/09/2026 16:49 WIB
KWP Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis Hilang Kontak
-
JABODETABEK19/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Sabtu Hadir di 5 Titik Jakarta
-
JABODETABEK19/09/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Berpotensi Turun di Jakarta Sabtu
-
NUSANTARA19/09/2026 08:30 WIBDua Mahasiswi Jadi Korban Tabrak Lari di Toba
-
DUNIA19/09/2026 08:00 WIBIsrael Siapkan Operasi Darat Baru di Gaza
-
NASIONAL19/09/2026 06:00 WIBDoa Menggema di DPR untuk 5 Jurnalis dan 3 Kru Hilang
-
POLITIK19/09/2026 09:30 WIBJeirry Sumampow: Rekrutmen KPU-Bawaslu Jadi Titik Rawan Demokrasi
-
NASIONAL19/09/2026 13:00 WIBMusa Rajekshah: Sekolah Rakyat Jangan Cuma Jadi Proyek

















