14 Anggota Geng Motor Maju Kena Mundur Kena Ditangkap Polsek Cengkareng


AKTUALITAS.ID – Polsek Cengkareng, Jakarta Barat meringkus 14 pelaku begal yang merangkap geng motor bernama “Make Muke” (Maju Kena Mundur Kena).

“Mereka bentuk geng motor bernama Make Muke ini sudah dua bulan. Bahkan, kelompok ini mau buat cabang geng motor dengan nama Make Muke 410 dan 411,” ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri di Jakarta, Rabu (5/8/2020) seperti dikutip dari Antara.

Peringkusan belasan anggota geng motor itu sendiri berawal dari upaya pembegalan sepeda motor oleh empat pelaku. Empat pelaku berinisial IW, DI, JI, dan FI ditangkap di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu.

Khoiri mengatakan, kasus itu bermula saat empat pelaku dan belasan temannya berkumpul sambil minum minuman keras. Setelah itu, para pelaku berkeliling mencari musuh untuk diajak tawuran.

“Musuh yang dipilihnya pun secara acak, jadi siapa saja yang ditemui akan diserang,” kata Khoiri.

Saat berkeliling itulah, kelompok pelaku menemukan seorang korban bernama Fajar mengendarai sepeda motor bertransmisi otomatis.

“Keempat orang ini memaksa korban untuk serahkan sepeda motornya dengan ancam menggunakan senjata tajam,” kata dia.

Selanjutnya, ketika sepeda motor akan direbut pelaku, korban berteriak ‘begal’. Mendengar teriakan itu, pelaku turun dari sepeda motornya. Korban bernama Fajar terkena sabet senjata tajam oleh pelaku hingga harus dirawat secara medis.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius menambahkan, dari hasil interogasi ternyata geng motor tersebut gabungan dengan geng Tabaci.

Geng Tabaci terdiri atas pemuda Kalideres, Srengseng, Jembatan Gantung, Bojong dan Kapuk.

“Geng ini beraksi setiap malam Minggu atau pas malam liburan didahului dengan mencari lawan melalui media sosial sekitar pukul 03.00 WIB,” katanya.

Para pelaku juga sebelum melakukan aksinya menenggak minuman keras dan minum obat-obatan jenis tramadol atau lexotan.

Dari hasil penangkapan empat orang itu, pihaknya mengembangkan menangkap sembilan orang lainnya bernama Im, Sn, Gg, Fi, Ma, Ri, Hu, Ri dan Gi di lokasi terpisah.

“Ada belasan senjata tajam yang kami amankan dari tangan para pelaku. Beberapa sepeda motor yang digunakan dan juga hasil kejahatan,” kata Antonius.

Pihaknya juga tengah mendalami kasus tersebut sampai saat ini penyidik pelaku ada laporan sebanyak empat laporan polisi, dan beberapa barang bukti hasil kejahatan seperti tiga unit sepeda motor dan beberapa ponsel rampasan

Para pelaku kini dikenakan ancaman Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun penjara.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>