Polri Khawatir Demonstrasi Berpotensi Bikin Klaster Corona


Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PID Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Tjahyono Saputro mengatakan pihaknya melarang penerbitan izin unjuk rasa di masa pandemi karena khawatir bisa menciptakan klaster virus corona (Covid-19).

“Sesuai dengan prinsipnya, orang yang akan unjuk rasa memberikan pemberitahuan. Di masa pandemi ini, kita melarang satuan kewilayahan mengeluarkan izin melakukan unjuk rasa karena dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru dari pengunjuk rasa ini,” kata Tjahyono dalam dialog ‘Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan dan Antisipasi Klaster Demo’ di YouTube BNPB, Selasa (6/10/2020).

Tjahyono menegaskan, Polri secara tegas membuat larangan demo di masa pandemi. Ia juga tidak tahu kapan larangan demo tersebut berakhir karena pandemi Covid-19 masih berlangsung di Indonesia.

Larangan demonstrasi salah satunya termuat dalam Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020.

Surat telegram dari Kapolri Idham Azis itu memuat pelarangan demonstrasi dan mogok kerja buruh dalam rangka menolak Omnibus Law Cipta Kerja

Tjahyono mengatakan pihaknya tetap mengimbau warga untuk tidak melakukan demo. Tjahyono berargumen bahwa tidak ada jaminan massa akan disiplin menjaga jarak sesuai protokol kesehatan.

“Kita tetap imbau masyarakat tidak melakukan demo. karena ini sangat rawan untuk terjadinya klaster baru, tidak ada yang bisa menjamin mereka akan jaga jarak dalam pelaksanaan demo,” ucapnya.

Ia mengimbau masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi dapat menyampaikan dengan mengirim perwakilan kepada lembaga yang bersangkutan sehingga tidak terjadi kerumunan.

“Mungkin alangkah baiknya perwakilan beberapa orang menyampaikan aspirasi yang dituju jadi tidak dengan unjuk rasa,” tuturnya.

Terpisah, Ketua Divisi Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan meminta Kapolri Idham Azis untuk mencabut surat Telegram Rahasia (STR) yang melarang kegiatan unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

“Sudah seharusnya ini dicabut Kapolri,” kata Arip dalam konferensi pers secara daring.

Menurutnya polisi tak memiliki hak dan kewenangan untuk melarang demonstrasi para buruh yang menolak UU Cipta Kerja. Sebab, tiap warga negara sudah dijamin haknya dalam konstitusi Indonesia untuk menyuarakan aspirasinya.

“Saya ingatkan kepada pihak kepolisian, seharusnya bisa menjaga demonstran dengan baik dan profesional,” kata Arif.

“Intinya menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional, hak asasi, gak boleh dihalang-halangi,” kata dia.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>