Setelah Setuju Hentikan Demo, Pakistan Cabut Larangan Partai Islam Radikal TLP


Pemerintah Pakistan mengatakan telah mencabut larangan partai Islam radikal yang berada di balik unjuk rasa kekerasan anti Prancis bulan lalu yang berujung bentrok dengan polisi, menyebabkan enam anggota polisi dan empat demonstran tewas.

Perkembangan baru ini menyusul sebuah kesepakatan yang dicapai pekan lalu antara pemerintah Perdana Menteri Imran Khan dan partai Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP). TLP sepakat untuk menghentikan unjuk rasa atau konvoi pendukungnya menuju Islamabad.

Demo ke Islamabad bertujuan untuk menuntut penutupan kedutaan besar Prancis di ibu kota.
Dilansir Al Jazeera, Senin (8/11), Kementerian Dalam Negeri mencabut larangan tersebut pada Minggu, mengatakan langkah itu demi “kepentingan nasional yang lebih besar” di tengah kepastian yang diberikan TLP bahwa mereka tidak akan terlibat kekerasan di masa yang akan datang.

Konvoi unjuk rasa di Islamabad, yang dimulai pada 22 Oktober, juga untuk menuntut pembebasan pemimpin partai, Saad Rizvi, yang ditangkap setahun lalu, termasuk ribuan anggotanya ditangkap dalam tindakan keras untuk menggagalkan konvoi dari Lahore ke Islamabad.

Izin TLP dicabut setahun lalu dan menjadi partai terlarang setelah demo kekerasan menentang penerbitan karikatur Nabi Muhammad di Prancis. TLP meminta pengusiran perwakilan Prancis ketika Presiden Prancis Emmanuel Macron membela penerbitan kartun tersebut sebagai kebebasan berekspresi.

Komentar Macron muncul setelah seorang pemuda Muslim memenggal kepala seorang guru yang menunjukkan karikatur tersebut di kelas.

Langkah Pakistan mencabut larangan terhadap TLP menuai kritik di media sosial. Pendukung TLP belum secara resmi mengumumkan akhir konvoi mereka dan kerumunan pengunjuk rasa masih berada di sepanjang jalan raya di kota Wazirabad.
Pihak berwenang pekan lalu mengatakan mereka membebaskan lebih dari 1.000 pendukung TLP dan sedang dalam proses membebaskan Saad Rizvi.

TLP terkenal di Pakistan sejak pemilu 2018, mengampanyekan isu tunggal mempertahankan UU penistaan agama, yang menjatuhkan hukuman mati bagi siapapun yang menistakan agama Islam.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>