JABODETABEK
SIM Keliling Jakarta Kembali Datang! Polda Metro Layani Perpanjangan di 5 Lokasi Rabu 2 Juli
AKTUALITAS.ID – Warga Ibu Kota yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yang hadir di lima titik strategis pada Rabu, (2/7/2025). Layanan ini berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Pelayanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang belum habis masa berlakunya. Jika masa berlaku SIM Anda telah lewat, maka perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling, dan Anda harus mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Syarat yang harus dibawa saat perpanjangan:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Bukti cek kesehatan
Bukti tes psikologi
Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap. Jangan tunggu hingga masa berlaku habis—manfaatkan layanan SIM Keliling untuk proses yang cepat dan praktis! (Yan Kusuma/Mun)
-
RIAU28/06/2026 11:59 WIBBupati Kasmarni Serahkan Piala Bergilir MTQ Riau, Target Bengkalis Rebut Kembali Gelar Juara
-
NASIONAL28/06/2026 16:00 WIBKomisi I: Peserta SPPI Disiapkan Jadi Manajer Pembangunan, Bukan Prajurit Tempur
-
DUNIA28/06/2026 15:00 WIBBaru Teken Damai, Langit Lebanon Dibom Israel
-
POLITIK28/06/2026 16:43 WIBMeski Didukung Jokowi, Tidak Jaminan PSI akan Jadi Partai Besar
-
RIAU28/06/2026 16:20 WIBPolda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
DUNIA28/06/2026 08:00 WIBKomandan Rusia Beri Ultimatum Maut ke Putin
-
RAGAM28/06/2026 11:30 WIBStudi Lama Ungkap Dugaan Hajar Aswad Berasal dari Meteorit
-
POLITIK28/06/2026 17:29 WIBBesok, DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik Anggota KPU RI Terkait Penggunaan Helikopter

















