KPK Cegah Anggota DPR dari Fraksi PAN dan Kadis PUPR ke Luar Negeri


Gedung KPK. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Sukiman dan Pelaksana Tugas dan Pejabat Kepala Dinas (Kadis) PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak, Natan Pasamba, bepergian ke luar negeri.

“KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap SKM [Sukiman], Anggota DPR RI dan NPA [Natan Pasamba], Plt. dan Pj. Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak,” kata Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Rabu (27/2/2019).

KPK mencegah Sukiman dan Natan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak yang membelit mereka.

“Jangka waktu [pencegahan selama] 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 Januari 2019,dalam proses penyidikan dugaan penerimaan suap terkait dengan pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) dan Pj Kepala Dinas Perkerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasamba (NPA), dan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PAN, Sukiman, sebagai tersangka. Penetapan ini setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.

Sukiman selaku anggota DPR diduga menerima hadiah atau janji alias suap sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22,000 dari Natan Pasamba. Adapun Natan mengeluarkan dana sejumlah Rp4,41 miliar terdiri Rp3,96 miliar dan US$33.500.

“Jumlah ini merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari jumlah itu, SKM [Sukiman] menerima Rp2,65 miliar dan US$22,000,” kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, beberapa waktu lalu.
Dari pengaturan tersebut, Pemkab Pegunungan Arfak akhirnya mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan juga memperoleh alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

KPK sudah beberapa kali memeriksa Sukiman dalam penyidikan tersangka Amin Santono dan kawan-kawan. Usai pemeriksaan pada 21 Desember 2018, Sukiman membantah menerima uang maupun kendaraan. “Insya Allah enggak ada, itu fitnah saja itu,” ucapnya.

KPK menyangka Sukiman melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Natan Pasamba, KPK menyangkanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Mei 2018, dengan 4 orang tersangka,” kata Saut.

Keempat orang tersebut yakni Amin Santono selaku Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat. Saat ini telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atau pengadilan tingkat pertama. Kemudian, Eka Kamaludin dari sewasta juga divonis 8 tahun penjara di tingkat pertama.

Sedangkan dua orang lainnya adalah Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Yaya divonis 6 tahun pejara pada tingkat pertama. Terakhir, Ahmad Giast selaku swasta atau kontraktor. Dia divonis 2 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>