Amnesty Internasional Minta Kepolisian Hentikan Kasus Robertus Robert


AKTUALITAS.ID – Amnesty International Indonesia menyoroti kasus ujaran kebencian yang menjerat Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis HAM, Robertus Robert. Lembaga HAM yang bermarkas di London, Inggris, itu mendesak kepolisian untuk menghentikan kasus Robert.

Melalui Direktur Eksekutifnya, Amnesty International Indonesia menyebut penangkapan Robertus Robet sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Kepolisian harus menghentikan penyidikan kasus Robet karena apa yang dilakukannnya hanyalah menggunakan haknya sebagai warga negara untuk menyuarakan kritik secara damai,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (7/3/2019).

Lebih lanjut, Usman mengungkapkan, penangkapan Robertus Robet merupakan penanda belum tuntasnya reformasi di tubuh militer dan sekali lagi mendorong polisi untuk bertindak sebagai alat untuk merepresi kebebasan berpendapat.

“Yang seharusnya dilakukan oleh polisi adalah melindungi Robet yang telah menggunakan haknya untuk menyatakan pendapat secara damai dalam mengkritik TNI bukan menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka.” imbuhnya.

Untuk diketahui, Robertus Robet dijerat terkait ujaran kebencian dengan tuduhan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan / Pasal 14 ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan / atau Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. 

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>