Berita
Bawaslu DKI Jakarta Rekomendasikan KPU Gelar PSU di 11 TPS Jakarta
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang di sebelas TPS. Rinciannya, satu TPS di Jakarta Utara, dua TPS di Jakarta Pusat, dan delapan TPS di Jakarta Timur. “Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sebelas TPS,” kata Fuadi dalam keterangan tertulisnya, […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang di sebelas TPS. Rinciannya, satu TPS di Jakarta Utara, dua TPS di Jakarta Pusat, dan delapan TPS di Jakarta Timur.
“Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sebelas TPS,” kata Fuadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4/2019) ini.
Bawaslu berharap PSU di sebelas TPS bisa diselenggarakan dengan segera. Mereka meminta pelaksanaan PSU dilakukan oleh KPU pada Sabtu (27/4/2019) besok.
Setidaknya terdapat dua alasan yang membuat Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan KPU menggelar PSU di sebelas titik TPS. Alasan pertama karena masyarakat menggunakan hak pilih di TPS Jakarta, tanpa A5.
Misalnya di TPS 172, Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Barat. Di TPS tersebut, 37 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta, tanpa A5.
“TPS 069, Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu, permasalahannya karena ada tujuh orang luar Jakarta, menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5,” ungkap Fuadi.
Permasalahan yang sama juga terjadi di TPS 002, Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru. Setidaknya terdapat empat orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
Kemudian di TPS 02, Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Cipinang yang ditemukan sembilan orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP luar Jakarta tanpa A5.
Setelah itu, permasalahan serupa terjadi di TPS 064, Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Rawamangun. Terdapat orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
Begitu pun TPS 116 di Kecamatan Pulogadung, Kelurahan, Rawamangun. Tercatat 10 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
Permasalahan yang sama terjadi di TPS 014, Kecamatan Cipayung, Kelurahan Cilangkap dan TPS 034 di Kecamatan Cipayung, Kelurahan Bambu Apus. Terdapat beberapa orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
Permasalahan orang luar Jakarta bisa mencoblos tanpa A5 terjadi di TPS 101, Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Gedong. Tercatat 5 orang luar Jakarta bisa mencoblos di sana.
Terakhir, permasalahan yang sama terjadi TPS 018, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malakasari. Setidaknya, 33 orang pemilih luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP tanpa A5.
Selain masalah A5, Bawaslu merekomendasikan PSU karena pemilih disuruh tanda tangan di 120 surat suara. Kejadian itu seperti terjadi di TPS 163, Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang.
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
EKBIS05/12/2025 14:30 WIBPelni Siapkan Sembilan Kapal untuk Hadapi Libur Nataru
-
NUSANTARA05/12/2025 13:30 WIBDiberlakukan Contraflow, Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Dapat Dilintasi
-
NASIONAL05/12/2025 14:00 WIBImbas Bencana Sumatera, Menhut Bakal Cabut 20 Izin PBPH
-
JABODETABEK05/12/2025 12:30 WIBGratis! Tranjakarta Buka Rekrutmen Pegawai Baru
-
OLAHRAGA05/12/2025 13:00 WIBJonatan Christie Ingin Wujudkan Impian Bangun Akademi Khusus Pemain Tunggal
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
EKBIS05/12/2025 12:00 WIBBatas Waktu Penerapan Parameter Rasio Ekuitas Bagi LKM Dilonggarkan