Berita
Kendala KPU Laksanakan Rekomendasi Bawaslu untuk Gelar PSL di Sydney
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menuruti rekomendasi Bawaslu RI untuk menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Hanya saja, KPU menemui sejumlah kendala sebelum menggelar PSL itu. Saat ini, KPU belum tahu jumlah pemilih yang masuk data PSL. Selain itu, KPU belum memastikan jumlah surat suara yang tersedia untuk menggelar […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menuruti rekomendasi Bawaslu RI untuk menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Hanya saja, KPU menemui sejumlah kendala sebelum menggelar PSL itu.
Saat ini, KPU belum tahu jumlah pemilih yang masuk data PSL. Selain itu, KPU belum memastikan jumlah surat suara yang tersedia untuk menggelar PSL.
Atas permasalahan itu, KPU memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney menghitung ketersediaan surat suara dan jumlah pemilih yang tidak sempat menyalurkan suara.
“Katanya ada antrean pemilih, itu perlu diklarifikasi. antrean pemilih yang memang belum menggunakan hak pilihnya atau sudah milih, tetapi mengobrol. Di luar negeri pemilu kan jadi suasana kangen-kangenan, ya reuni kumpul-kumpul gitu, siapa tahu mengobrol di luar,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara lanjutan karena banyak warga yang gagal menyalurkan hak pilih melalui metode TPS Luar Negeri.
Saat proses pencoblosan, banyak warga sudah mengantre di depan TPS LN Sydney. Namun, petugas PPLN Sydney menutup proses pencoblosan tanpa memerhatikan antrean warga.
Menurut Hasyim, warga yang antre saat pencoblosan Pemilu 2019, harus diketahui statusnya. Terutama, untuk mengetahui status warga yang antre di TPS LN Sydney masuk dalam DPT atau DPTb.
“Katakanlah memang betul itu adalah pemilih yang belum milih, itu masuk kategori apa, apakah DPT, DPTb, DPK, apakah sudah mengisi daftar hadir atau belum, ini yang diklarifikasi,” ungkap Hasyim.
Menurut Hasyim, KPU melaksanakan proses klarifikasi selama dua hari ini. Jika klarifikasi belum selesai, KPU akan mengirim surat ke Panwas LN Sydney untuk meminta data jumlah warga yang belum menyalurkan suara.
“Jadi, ketika belum dapat klarifikasi itu, PPLN berkirim surat kepada panwas PPLN Sydney. Wahai Panwas Sydney, tolong dong bagi informasi data siapa tahu ada orang lapor ke Panwas,” pungkas dia.
-
NASIONAL10/08/2026 11:00 WIBSertifikat Pramuka Garuda Tak Bikin Lolos Polri Tanpa Tes
-
EKBIS10/08/2026 09:30 WIBIHSG Awal Pekan Dibuka Melesat ke Level 6.440,308 Saham Kompak Hijau
-
POLITIK10/08/2026 09:00 WIBPDIP: Gaji Kepala Daerah Belum Saatnya Naik
-
EKBIS10/08/2026 10:00 WIBRupiah Jadi Mata Uang Terkuat di Asia
-
POLITIK10/08/2026 19:00 WIBPKS Buka Pintu Kabinet Non-Parpol, PDIP: Terserah Presiden
-
JABODETABEK10/08/2026 08:30 WIBJukir Liar ‘Bang Jago’ Pemeras Pemotor di Tambora Dicokok Polisi
-
POLITIK10/08/2026 10:00 WIBPKS: Reshuffle Wajib Rekrut Orang Baru
-
DUNIA10/08/2026 12:00 WIBStok Rudal AS Menipis, Pentagon Panik Kejar Produksi