Connect with us

OTOTEK

Sengaja Bikin Bocil Candu, TikTok Dipaksa Bayar Rp 4,7 Triliun

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Raksasa video pendek asal China, TikTok, akhirnya kena batunya. Platform ini sepakat membayar ganti rugi fantastis minimal US$ 100 juta (Rp 1,57 triliun) kepada negara bagian Alabama, Amerika Serikat, setelah terbukti merancang sistem algoritma mematikan yang sengaja membuat anak-anak kecanduan.

Angka denda ini diprediksi bisa membengkak hingga US$ 300 juta (Rp 4,7 triliun) jika syarat kesepakatan tidak dipenuhi. Kesepakatan yang dilaporkan oleh TechCrunch pada Senin (28/9/2026) ini dicapai tepat sebelum kasus tersebut diseret ke pengadilan.

Jaksa Agung Alabama, Steve Marshall, menyebut denda ini sebagai kemenangan besar bagi para orang tua. “Orang tua kini dapat bernapas lebih tenang mengetahui ada perlindungan sesungguhnya dari bahaya kecanduan media sosial,” tegas Marshall.

Sebagai bentuk hukuman dan ganti rugi, TikTok dipaksa merombak total aplikasinya untuk pengguna di bawah umur. Aturan ketat yang wajib diterapkan meliputi: pembatasan waktu main maksimal dua jam sehari, jam malam yang memblokir akses aplikasi di waktu tidur, fitur pengawasan orang tua yang lebih ketat, hingga pelarangan filter wajah (kosmetik) yang merusak citra diri anak.

Kasus di Alabama ini menambah panjang daftar hitam TikTok. Agustus lalu, mereka juga dipaksa membayar US$ 400 juta (Rp 6,28 triliun) atas pelanggaran privasi anak. Jika ditotal, TikTok harus merogoh kocek hingga Rp 11 triliun dalam waktu singkat hanya untuk membayar denda.

Gelombang pembatasan media sosial ini langsung menjalar ke Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memperketat aturan perlindungan anak di ranah maya lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, aplikasi digital di Indonesia kini diklasifikasikan berdasarkan tingkat bahaya: rendah, sedang, dan tinggi. Platform yang membiarkan anak terpapar pornografi, kekerasan, kontak orang tak dikenal, hingga memicu adiksi, langsung masuk kategori risiko tinggi.

“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Semakin tinggi risikonya, semakin kuat langkah perlindungan yang harus diterapkan penyelenggara sistem,” ujar Meutya.

Komdigi memberikan tenggat waktu hingga 31 Desember 2026 bagi seluruh aplikasi untuk melakukan self-assessment. Jika membandel, pemerintah akan melabeli mereka sebagai platform berisiko tinggi secara sepihak.

Saat ini, Komdigi bahkan telah merilis daftar aplikasi yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak di Indonesia. Daftar ini mencakup media sosial populer hingga game online, di antaranya: Telegram, Pinterest, X (Twitter), YouTube, Discord, Vidio, Hago App, SnackVideo, WeTV, MAXStream TV, hingga sederet game seperti Valorant, Crossfire: Legends, dan Goddess of Victory: NIKKE. (Firman/Mun)

TRENDING

Exit mobile version