NASIONAL
Izin TikTok Dibekukan Pemerintah, DPR: “Jangan Matikan Rezeki UMKM
AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi menjatuhkan sanksi pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok. Langkah tegas ini diambil setelah TikTok dinilai tidak patuh dalam memberikan data yang diperlukan untuk penyelidikan dugaan aktivitas judi online di platformnya.
Namun, sanksi ini menimbulkan kekhawatiran serius dari parlemen. Wakil Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, mengingatkan agar langkah pemerintah tidak berdampak negatif pada nasib jutaan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kini mengandalkan TikTok sebagai ladang rezeki.
Dave Laksono menegaskan fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah terbukti menjadi motor penggerak ekonomi digital yang membuka akses pasar sangat luas bagi pedagang lokal. Ia mendukung penegakan regulasi, namun meminta pemerintah mencari solusi bijak.
“Komisi I DPR mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Dave dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/10/2025).
Menurutnya, mematikan platform secara langsung dapat memukul telak para pelaku UMKM yang baru saja bangkit dan beradaptasi dengan penjualan digital.
Sanksi pembekuan ini berawal dari permintaan data oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi kepada TikTok. Data yang diminta mencakup informasi lalu lintas, aktivitas live streaming, hingga data monetisasi seperti jumlah dan nilai gift.
Data tersebut krusial untuk melacak dan membongkar dugaan praktik judi online yang memanfaatkan fitur siaran langsung di TikTok. Ketidakpatuhan TikTok dalam menyediakan data ini dianggap sebagai pengabaian terhadap hukum yang berlaku.
“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tegas Dave.
Ia menambahkan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik asing maupun lokal, wajib tunduk pada hukum nasional Indonesia dan bertanggung jawab penuh atas segala aktivitas di platform mereka.
Kini, Komisi I DPR akan terus mengawasi proses ini untuk memastikan regulasi digital di Indonesia ditegakkan secara adil tanpa mengorbankan kepentingan publik, terutama para pelaku UMKM. TikTok diwajibkan untuk bersikap kooperatif dan transparan jika ingin izin operasinya kembali normal. (Ari Wibowo/Mun)
-
RIAU02/10/2026 09:45 WIBPolresta Pekanbaru Amankan Pria dan Ratusan Butir Ekstasi Disita
-
NASIONAL02/10/2026 06:00 WIBPAN Soroti Bahaya Abuse of Power dalam RUU Perampasan Aset
-
JABODETABEK02/10/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Ringan Mengintai Jakarta 2 Oktober
-
NUSANTARA02/10/2026 12:30 WIBTragis! 2 Karyawati Tewas Terjebak Kebakaran Toko Bangunan di Jogja
-
NASIONAL02/10/2026 07:00 WIBPengamat SDI: Jangan Biarkan Nakes Jadi Korban
-
NASIONAL02/10/2026 09:00 WIBDPR Desak Kesiapan RS Hadapi Perubahan Besar JKN
-
NASIONAL02/10/2026 10:00 WIBMekeng: Bahlil Harus Naikkan Nilai Tambang RI
-
EKBIS02/10/2026 09:45 WIB10 Menit Rungkad, IHSG Langsung Terjun Bebas ke Bawah 6.000