Connect with us

OPINI

Ilusi RUU Perampasan Aset: Jangan Sampai Negara Melegalkan Korupsi dan TPPU Gaya Baru

Aktualitas.id -

Rieke Diah Pitaloka

Oleh: Dr. Rieke Diah Pitaloka , Anggota Komisi XIII DPR RI (Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuanagan

Saya mendukung penuh penguatan rezim asset recovery melalui pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi. Namun, penguatan kewenangan negara untuk merampas aset harus diimbangi dengan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola pemulihan aset.

Jika tidak, kita hanya membangun ilusi pemberantasan korupsi, sementara pada saat yang sama membuka ruang lahirnya praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam bentuk yang lebih modern dan lebih sulit dideteksi. Fenomena ini terindikasi pada kasus dugaan TPPU ASABRI di Kejaksaan Agung oleh oknum Kejaksaan.

Persoalan mendasarnya bukan terletak pada kewenangan merampas aset, melainkan pada lemahnya sistem pengelolaan aset yang telah dirampas negara. Paradigma lama yang masih dipengaruhi PP Nomor 43 Tahun 1948 tentang Ketentuan Mengenai Barang-Barang yang Dirampas atas Kekuatan Keputusan Pengadilan yang menjadi dasar hukum Kejaksaan dalam Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelelangan dan penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara.

Berdasarkan analisis hukum konstitusional mendalam PP Nomor 43 Tahun 1948 sudah tidak lagi sejalan dengan perkembangan hukum nasional, khususnya setelah lahirnya UU Kejaksaan, UU TPPU, KUHP Nasional, dan KUHAP Nasional yang menuntut tata kelola aset berbasis transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik, digitalisasi, serta due process of law.

Tanpa reformasi tata kelola, aset sitaan dan barang rampasan yang bernilai triliunan rupiah—baik berupa uang, saham, perusahaan, aset digital, maupun kripto—berpotensi menjadi objek penyalahgunaan kewenangan melalui manipulasi penilaian, konflik kepentingan dalam pelelangan, penjualan kepada nominee, hingga penyamaran hasil kejahatan melalui mekanisme yang tampak sah secara administratif.

Kondisi ini dapat melahirkan state sanctioned money laundering, yaitu pencucian uang yang memperoleh legitimasi melalui prosedur negara.

Karena itu, reformasi hukum tidak boleh hanya berorientasi pada asset forfeiture, tetapi harus membangun asset governance yang modern, profesional, dan berbasis teknologi. Negara harus memastikan bahwa setiap aset hasil kejahatan tidak hanya berhasil dirampas, tetapi juga dikelola secara transparan, memberikan nilai ekonomi yang optimal, melindungi hak-hak korban dan pihak ketiga yang beritikad baik, serta menghasilkan penerimaan negara yang akuntabel.

Rekomendasi, mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk:

1. Segera mencabut PP Nomor 43 Tahun 1948 dan menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pemulihan Aset Hasil Tindak Pidana sebagai regulasi nasional yang mengatur secara komprehensif penelusuran aset (asset tracing), penyitaan, penyimpanan, penilaian independen, pengelolaan, pemanfaatan, pelelangan, pengembalian aset, perlindungan hak pihak ketiga, pemanfaatan teknologi digital, audit, pengawasan, serta akuntabilitas seluruh siklus asset recovery, yang diselaraskan dengan UU Kejaksaan, UU TPPU, KUHP Nasional, KUHAP Nasional, dan RUU Perampasan Aset.

2. Menerbitkan Peraturan Presiden sebagai lex specialis tentang Sistem Nasional Pemulihan Aset dan Dana Amanah (National Asset Recovery and Trust Fund System) yang mengintegrasikan Kejaksaan, Mahkamah Agung, Kepolisian, PPATK, KPK, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Rupbasan, LPSK, BPK, BPKP, OJK, Bank Indonesia, Bappenas, serta kementerian/lembaga terkait dalam satu ekosistem nasional berbasis Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital, melalui pembangunan e-Asset Recovery System, National Asset Registry, National Asset Management System, dan National Trust Fund yang dikelola secara profesional, transparan, dan diaudit secara berkala.

3. Menjamin bahwa seluruh proses pemulihan aset dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan pengawasan publik, melalui penilaian oleh independent appraisal, pelelangan elektronik yang terbuka, digital chain of custody, audit berlapis, publikasi informasi aset secara berkala, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan BPK, BPKP, aparat pengawas internal pemerintah, dan masyarakat guna menutup seluruh celah Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan TPPU dalam pengelolaan aset hasil kejahatan.

Pemberantasan korupsi tidak boleh diukur hanya dari banyaknya aset yang berhasil dirampas. Ukuran keberhasilan negara adalah memastikan setiap aset hasil kejahatan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, serta tidak berubah menjadi sumber lahirnya korupsi dan pencucian uang dalam wajah yang baru.

    TRENDING

    Exit mobile version