POLITIK
DPR Bantah Kabar RUU Perampasan Aset Dicabut
AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya mendapat penjelasan resmi dari DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) DPR menegaskan bahwa RUU tersebut tidak pernah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Penegasan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung untuk menjawab berbagai narasi yang beredar di media sosial yang menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset dihentikan atau dikeluarkan dari daftar prioritas.
Menurut Martin, hingga saat ini tidak ada satu pun keputusan Rapat Paripurna DPR yang menghapus RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026. Bahkan, regulasi tersebut masih tercantum sebagai nomor urut enam dalam daftar Prolegnas Prioritas sebagai usulan DPR RI dan pembahasannya berada di Komisi III DPR.
“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI,” ujar Martin Manurung, Sabtu (11/7/2026).
Martin menjelaskan, proses penyusunan RUU masih berlangsung. Komisi III DPR terus menggelar berbagai rapat pembahasan dengan melibatkan sejumlah pihak guna menyempurnakan substansi aturan tersebut.
Sejumlah pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil (NGO), hingga praktisi hukum disebut telah diundang untuk memberikan masukan agar regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta dapat diterapkan secara efektif.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan komitmen bersama antara DPR dan pemerintah yang telah disepakati dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut juga dilakukan dengan membuka ruang partisipasi publik sehingga norma-norma yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum.
Martin menambahkan, perkembangan teknis mengenai materi dan rumusan pasal-pasal dalam RUU menjadi kewenangan Komisi III DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan menyusun regulasi tersebut.
Dengan penegasan ini, DPR memastikan bahwa isu mengenai dicoretnya RUU Perampasan Aset dari Prolegnas Prioritas 2026 tidak sesuai dengan keputusan resmi lembaga. Pembahasan regulasi tersebut disebut masih berjalan dan tetap menjadi salah satu agenda legislasi prioritas DPR bersama pemerintah. (Firman/Mun)
-
NASIONAL11/07/2026 15:00 WIBRudi Margono Resmi Gantikan Febrie Adriansyah Jadi Jampidsus
-
NUSANTARA11/07/2026 12:30 WIBEmbun Beku Lumpuhkan Pertanian Dieng
-
NASIONAL11/07/2026 17:30 WIBPimpin Jampidsus, Segini Harta Kekayaan Rudi Margono
-
NASIONAL11/07/2026 16:00 WIBDari Magetan ke Puncak Karir, InI Perjalanan Rudi Margono di Kejaksaan
-
POLITIK11/07/2026 11:00 WIBDPR Pastikan Seleksi KPU-Bawaslu Pakai UU Lama
-
NUSANTARA11/07/2026 14:30 WIBDaftar Lengkap Wilayah yang Berpotensi Diterjang Rob
-
PAPUA TENGAH11/07/2026 20:00 WIBDukung Air Bersih Mimika, PT Freeport Hibahkan 1.724 Pipa ke Pemkab
-
NASIONAL11/07/2026 10:00 WIBAmnesty Pertanyakan Dasar Pengerahan TNI Jaga Rumah Jampidsus