Connect with us

NASIONAL

Amnesty Pertanyakan Dasar Pengerahan TNI Jaga Rumah Jampidsus

Aktualitas.id -

Pengamanan rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah,

AKTUALITAS.ID – Polemik pengamanan terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Kali ini, Amnesty International Indonesia melontarkan kritik keras terhadap keterlibatan personel TNI dalam rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara.

Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai kehadiran militer dalam konteks penegakan hukum sipil berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi aparat penegak hukum serta prinsip supremasi sipil.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan keterlibatan personel militer dalam situasi yang berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan korupsi dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi penegakan hukum.

“Keterlibatan militer dalam penegakan hukum seperti terlihat dalam kasus penggeledahan kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menimbulkan kekhawatiran serius tentang erosi supremasi sipil, supremasi hukum dan hak asasi,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).

Amnesty menyoroti dua peristiwa yang menjadi perhatian publik, yakni laporan mengenai puluhan personel TNI yang berjaga di kediaman Febrie Adriansyah serta beredarnya video yang memperlihatkan sejumlah orang berseragam loreng mendatangi Markas Polda Metro Jaya.

Menurut Amnesty, rangkaian peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan institusi militer dalam ranah penegakan hukum sipil.

Selain itu, organisasi tersebut juga mempertanyakan penggunaan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa sebagai dasar pengerahan personel TNI untuk melakukan pengamanan terhadap rumah Jampidsus.

Amnesty menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dugaan korupsi, termasuk perkara tata kelola batu bara yang kini tengah diusut aparat penegak hukum, harus berlangsung secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Organisasi tersebut juga meminta pemerintah memastikan institusi militer tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam sistem hukum Indonesia.

Di sisi lain, perkembangan kasus ini juga diwarnai dengan penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang disebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Menanggapi polemik yang berkembang, Kejaksaan Agung membantah bahwa kehadiran personel TNI berkaitan dengan dugaan upaya penggeledahan rumah Jampidsus. Mabes Polri dan Polda Metro Jaya juga menyampaikan bantahan bahwa terdapat keterkaitan antara pengamanan tersebut dengan proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Mabes TNI menjelaskan bahwa pengerahan personel dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa. TNI juga membantah adanya personel bersenjata yang mendatangi Markas Polda Metro Jaya sebagaimana beredar dalam sejumlah laporan.

Polemik ini menambah perhatian publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang masih berlangsung. Di tengah berbagai pernyataan dari masing-masing institusi, tuntutan agar proses hukum berjalan secara independen, transparan, dan sesuai koridor hukum menjadi sorotan utama berbagai pihak. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version