NASIONAL
Eddy Soeparno: SRUK Tak Cukup Tanpa Regulasi Kuat
AKTUALITAS.ID – Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai bagian dari penguatan ekosistem perdagangan karbon nasional. Langkah tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, yang menilai SRUK menjadi fondasi penting dalam membangun pasar karbon Indonesia yang lebih kredibel, transparan, dan kompetitif.
Namun, Eddy mengingatkan bahwa pembangunan sistem perdagangan karbon tidak cukup hanya mengandalkan infrastruktur digital. Menurutnya, Indonesia juga membutuhkan regulasi yang kuat agar pasar karbon memiliki kepastian hukum dan mampu menarik investasi hijau.
Dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026), Eddy menyebut parlemen saat ini tengah mendiskusikan dua regulasi strategis yang dinilai akan menjadi pijakan penting bagi pengembangan pasar karbon nasional.
“Perlu disampaikan bahwa di parlemen kami tengah mendiskusikan rencana membahas dua regulasi penting, yaitu revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim. Jika disetujui, kedua regulasi ini akan menjadi landasan penting untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional,” ujar Eddy.
Menurut Wakil Ketua Umum PAN tersebut, peluncuran SRUK merupakan langkah maju dalam membangun sistem registrasi karbon nasional yang transparan, akuntabel, dan memiliki integritas tinggi. Meski demikian, efektivitas implementasinya tetap bergantung pada kepastian regulasi yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
“SRUK merupakan langkah maju dalam membangun sistem perdagangan karbon yang transparan, akuntabel, dan memiliki integritas tinggi. Namun, keberhasilan implementasinya juga membutuhkan payung hukum yang kuat agar memberikan kepastian bagi pelaku usaha, masyarakat, dan investor,” katanya.
Eddy menilai Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi salah satu pemain penting dalam perdagangan karbon global. Potensi tersebut didukung oleh luasnya kawasan hutan tropis, ekosistem mangrove, lahan gambut, serta berbagai sumber daya alam yang memiliki kemampuan menyerap emisi karbon.
Karena itu, ia menekankan bahwa penguatan tata kelola pasar karbon harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi maupun hutan.
Menurutnya, pengembangan pasar karbon tidak hanya ditujukan untuk mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca, tetapi juga harus mampu menciptakan nilai tambah ekonomi melalui investasi hijau, membuka peluang usaha baru, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan peluncuran SRUK serta rencana penguatan regulasi di parlemen, pemerintah dan DPR berharap ekosistem perdagangan karbon Indonesia semakin siap bersaing di tingkat internasional sekaligus mendukung komitmen nasional dalam menghadapi perubahan iklim. (Mun)
-
FOTO10/07/2026 13:45 WIBFOTO: Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Ditahan KPK Terkait Gratifikasi
-
NASIONAL10/07/2026 18:47 WIBMahfud MD soal “Setan Ketemu Setan” dan Saling Bongkar Korupsi Viral Lagi
-
DUNIA10/07/2026 12:00 WIBIran Klaim Serang Target AS di Empat Negara Arab
-
NASIONAL10/07/2026 16:34 WIBKortas Tipikor Geledah Sejumlah Lokasi Kasus Batu Bara, Video Lama Idrus Marham soal “Bongkar-bongkaran Hukum” Kembali Viral
-
NASIONAL10/07/2026 18:29 WIBIstana Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Publik Diminta Hormati Proses Hukum
-
NASIONAL10/07/2026 09:15 WIBEks Menteri Perdagangan Rachmat Gobel Meninggal Dunia
-
JABODETABEK10/07/2026 08:30 WIBPemotor Honda BeAT Tewas Usai Kecelakaan dengan Truk
-
NUSANTARA10/07/2026 13:30 WIBUstaz Ponpes Jadi Tersangka Dugaan Perkosaan Santriwati