Connect with us

NASIONAL

Istana Buka Suara soal Penggeledahan Polri, Publik Diminta Hormati Proses Hukum

Aktualitas.id -

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Foto: Tim Media Prabowo

AKTUALITAS.ID – Istana Kepresidenan akhirnya angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di 12 lokasi dengan meminta masyarakat menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah juga mengingatkan publik untuk menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak membuat kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

“Kita semua menghormati setiap proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian. Kita juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga terhindar dari spekulasi maupun penilaian yang tidak produktif,” tulis Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/7/2026).

Ia menyampaikan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi tetap menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurut Prasetyo, Presiden telah berulang kali mengingatkan seluruh aparatur negara agar melakukan pembenahan sebelum adanya tindakan penegakan hukum.

“Beliau berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, khususnya para aparatur negara, agar segera berbenah dan membersihkan diri sebelum tindakan penegakan hukum atau pembersihan itu dilakukan,” ujarnya.

Selain meminta masyarakat menghormati proses hukum, Mensesneg juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi nasional tetap kondusif. Kondisi yang aman dan saling percaya diperlukan untuk mendukung penyelesaian berbagai persoalan bangsa serta percepatan program pembangunan.

“Hanya dengan suasana yang aman, bersatu, dan saling percaya, kita dapat menyelesaikan berbagai persoalan bangsa serta mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait penyidikan dugaan suap, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan gratifikasi dalam tiga perkara.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi batu bara PLN yang menyebabkan black out, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penggeledahan dilakukan sejak Rabu siang (8/7/2026) hingga Kamis dini hari (9/7/2026) di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor. Beberapa lokasi yang diperiksa antara lain kantor PT CBS, PT KNI, PT PML, Kantor Grup DMG/CP, sejumlah rumah di wilayah Jakarta Selatan, kawasan Kuningan, Serpong Utara, Sentul Bogor, serta lokasi usaha lainnya.

Di tengah proses penyidikan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada pengamanan kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sejumlah personel TNI terlihat melakukan penjagaan sejak Rabu (8/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menjelaskan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujar Nas.

Ia juga menjelaskan pengamanan terhadap jaksa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Pemerintah menegaskan seluruh proses hukum yang sedang berjalan perlu dihormati sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diminta tetap mengedepankan fakta hukum serta menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyidikan berlangsung.

TRENDING

Exit mobile version