Connect with us

NASIONAL

Febrie Adriansyah Bantah Terlibat Bisnis Kafe de’Clan, Minta Publik Tunggu Proses Hukum

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah memiliki keterkaitan dengan Kafe de’Clan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Kafe tersebut sebelumnya menjadi salah satu dari 13 lokasi yang digeledah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa JAM Pidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang telah diberitakan di media sosial seperti di Cipete,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Febrie meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, setiap perkara yang menjadi perhatian publik harus disikapi berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan.

“Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta hukum agar mendapatkan pemahaman yang benar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjaga proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harus ada ruang bagi setiap proses hukum untuk berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Kafe de’Clan merupakan salah satu dari 13 lokasi yang digeledah penyidik Polri dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan sejumlah perkara, yakni dugaan korupsi PT Asabri, kasus blackout PLN, serta perkara PT Krakatau Steel.

Dalam penggeledahan di kafe tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tertanam di dalam dinding dan tersembunyi di balik lemari. Setelah dibuka, brankas itu berisi uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

Polri menyita uang tunai sebesar 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259,16 juta. Jika dikonversi ke rupiah, total nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik, termasuk telepon seluler, untuk mendalami dugaan aliran dana serta keterkaitan aset yang ditemukan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Sebelumnya, Febrie juga mengakui rumah pribadinya di kawasan Sentul, Bogor, menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik Polri. Namun, ia menegaskan penggeledahan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dirinya dalam perkara yang sedang disidik. Menurutnya, seluruh proses hukum harus dihormati hingga penyidik menyampaikan hasil penyelidikan secara resmi.

TRENDING

Exit mobile version