NASIONAL
Kejagung Ingatkan Jangan Hakimi Sebelum Ada Putusan Hukum
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membangun opini maupun menarik kesimpulan terhadap seseorang atau institusi yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Imbauan tersebut disampaikan di tengah sejumlah penyidikan perkara korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya mengacu pada informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara, bukan pada informasi yang belum terverifikasi di media sosial maupun media massa.
“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial,” ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Menurut Anang, setiap proses penyidikan harus dihormati dan dijalankan tanpa intervensi opini publik. Ia menekankan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip mendasar dalam sistem peradilan pidana yang harus dijunjung oleh seluruh pihak.
Kejagung juga menyatakan menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Anang menyebut setiap langkah penyidik diyakini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing. Karena itu, masyarakat diminta memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan hingga seluruh tahapan hukum selesai.
“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” kata Anang.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Beberapa perkara yang menjadi perhatian publik antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara yang dikaitkan dengan pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada salah satu anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum yang menangani perkara. Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi atau membentuk penilaian terhadap pihak tertentu sebelum terdapat kepastian hukum.
Menurut Kejagung, sikap tersebut penting untuk menjaga objektivitas penegakan hukum sekaligus memastikan setiap orang memperoleh perlindungan hak sesuai prinsip praduga tak bersalah hingga proses hukum mencapai tahap yang berkekuatan hukum. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL09/07/2026 18:00 WIBKekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Tercatat Rp18,26 Miliar, Ini Rinciannya
-
POLITIK09/07/2026 19:00 WIB2029 Dinasti Jokowi akan Berakhir, Cawe-cawe Cuma Mimpi
-
POLITIK09/07/2026 10:00 WIBBenny Harman Ingatkan Bahaya Pasal Misterius di RUU Pemilu
-
POLITIK09/07/2026 07:00 WIBBenny Harman Tolak Keras Wacana Minimal 3 Partai Usung Capres
-
FOTO09/07/2026 23:00 WIBFOTO: FGD Bawaslu Bahas Fungsi Pengawasan Pemilu
-
NASIONAL09/07/2026 17:00 WIBRieke: Kasus Herawati Jadi Tolok Ukur Penegakan UU PPRT dan Perlindungan HAM
-
POLITIK09/07/2026 06:00 WIBBahtra: Gerindra Belum Sentuh Isu Pilkada DPRD
-
NUSANTARA09/07/2026 07:30 WIBMerapi Meletus Luncurkan Awan Panas